Suriadi Masih Tersangka, GMPK Minta Mundur dari Rektor UMB
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Tanda tanya besar terhadap kasus yang disandang oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Buton (UMB), Suriadi SP MM menuai kontroversi. Gerakan Mahasiswa Pemikir Kiri (GMPK) terus memperjelas kasus dugaan penggelapan dana berkedok umrah itu.
GMPK menggelar aksi demonstrasi di depan Kampus UM Buton, Senin (10/9). Mereka mempertanyakan status tersangka tersebut.
Dalam demonstrasi yang dipimpin Rojit itu sempat adu jotos dengan birokrat kampus yang meminta GMPK untuk tidak orasi di depan kampus karena ada kegiatan proses pengenalan kehidupan kampus.
Rojit sangat menyayangkan birokrat kampus yang tidak bercermin kepada pesan-pesan dari pendiri Muhammadiyah. "Tuntutan dari GMPK terkait tentang kasus UM Buton yang dimana itu adalah kampus Islam yang berpegang teguh kepada Alquran dan Hadis," tutur Rojit.
Tidak mendapat jawaban dari pihak kampus, GMPK meminta penyidikan Polres Baubau untuk memperjelas status Suriadi. "Apakah Suriadi masih sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengelapan dana kampus? Kalau masih tersangka, kami minta Pak suriadi itu mundur dari jabatannya sebagai rektor," tegas Rojit.
Kata dia, pendiri Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan tidak pernah mengajarkan penggelapan dana hingga menyandang status tersangka. "Kami akan terus mengotrol kasus ini, bagaimana pun ini bagian dari tugas kami dan kami tetap melanjutkan aksi susulan, ketika tidak ada kejelasan dari kasus ini," tukasnya.
GMPK juga melakukan aksi di depan Polres Baubau untuk merperjelas lagi status Suriadi. Pasalanya, statement Hoax terhadap kasus dilontarkan Ketua Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Safrin Salam disalah satu media menjadi alasan GMPK memperjelas status tersebut.
Ipda Widianti KBO Reskrim didampingi Penyidik Satreskrim Polres Baubau Ipda Busrol Kamal SH MH mewakili Kasatreskrim menerima perwakilan mahasiswa dan menegaskan bahwa status Suriadi masih tersangka.
"Kami sudah dua kali mengirim berkasnya ke kejaksaan, namun dikembalikan atau P19. Nah itu berarti tugas kami untuk melengkapinya. Kami memiliki alat bukti sehingga menetapkan Suriadi sebagai tersangka," jelas Busrol kepada massa aksi di ruang kerja Satreskrim.
Selanjutnya, pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan pihak pelapor dalam hal ini Mahufi Madra melalui kuasa hukum Apri Awo dan Apriludin untuk melengkapi berkas perkara dugaan penggelapan dana kampus itu.
"Setelah kami memenuhi alat bukti yang diminta jaksa, maka kami akan gelar perkara, nanti dalam gelar perkara kami tentukan dengan alat bukti yang kami kumpulkan. Apakah sudah memenuhi syarat formil dan materil yang diminta pihak kejaksaan, kami akan diberikan pemberitahuan apakah kami sepakat secara formil dan materil, kami akan menunggu jawaban dari teman-teman kejaksaan," pungkasnya. (p1)