Insiden Terbakarnya KM Samudra, Pertamina Salurkan BBM ke Kapal Tanpa Dokumen

PUBLIKSATU, BAUBAU - Ada catatan buruk dari insiden terbakarnya KM Samudra di sekitar Pelabuhan Topa Sulaa, Kamis (6/9) lalu sekitar pukul 11.20 Wita. Kapal pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut ternyata tidak mengantongi izin berlayar dan muat barang berbahaya dari Syahbandar.
"KM Samudra itu tidak ada izin berlayar dan izin memuat barang berbahaya. Jadi, ini kapal tidak ada dokumen sama sekali," ungkap Kasi Kesyahbandaran kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Baubau, Muh Irfan Jayadinata dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Dengan begitu, kata dia, kapal GT 6 jurusan Siompu Buton Selatan itu telah melanggar prosedur izin pelayaran. Irfan pun meyakini pemilik kapal sudah mengetahui aturan tersebut.
"Sebelumnya, izin GT 6 itu berada di dinas perhubungan. Baru tahun 2017 lalu, semua sudah sama UPP. Sekarang lagi diverifikasi, tapi kapal ini salah satunya yang belum melapor," ujarnya.
Dia menegaskan, berdasarkan laporan petugas Syahbandar yang mengambil data kronologis insiden itu, KM Samudra mengambil muatan itu dari Terminal BBM Pertamina di Kelurahan Sulaa. "Sebenarnya kalau berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, itu ada sanski," tandasnya.
Irfan menambahkan, karena tak memiliki dokumen izin dari pihaknya, maka semestinya KM Samudra tak berhak mengajukan asuransi. "Pengajuan asuransi ke Jasa Raharja dasarnya dokumen yang dikeluarkan Syahbandar itu," pungkasnya.
Pihak TBBM Pertamina Baubau menolak memberikan tanggapan saat wartawan meminta klarifikasi. Hanya saja, salah seorang security Subaila (tertulis di ID Card) mengaku dirinya yang mengurus penyaluran BBM ke KM Samudra itu.
"Saya takut di nonjob. Kalau mau konfirmasi ke pak Roby saja ya," tutur Operation Head TBBM Pertamina Baubau, Burhan Ladja Gaa ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/9).
Dikonfirmasi terpisah, Unit Manager Communication & CSR MOR VII Sulawesi Pertamina, Roby Hervindo menerangkan, lazimnya sebelum menyalurkan BBM, Pertamina harus memastikan kelengkapan dokumen izin kapal pengangkut itu.
"Kalau dia kapal distribusi yang resmi dari Pertamina, tentunya pasti harus dilengkapi dengan surat izin. Tidak boleh kalau tidak memiliki izin itu," jelas Roby dihubungi via telepon seluler.
Hanya saja, dia belum bisa memastikan apakah KM Samudra tersebut merupakan penyalur resmi atau pengecer. "Saya harus cek dulu di internal, jangan-jangan dia melaporkan ke Pertamina bahwa dia sudah ada surat izinnya, sehingga kami berikan jalan," tukasnya.
Dia mengakui, di internal Pertamina ada fungsi marine yang mengawasi penyaluran BBM ke kapal-kapal. Petugas marine itu yang memeriksa dokumen laik layar dan surat-surat lain sesuai peraturan.
"Titik serah BBM ada di lembaga penyalur (SPBU, APMS). Jadi secara peraturan, pengecer itu ilegal. Pertamina tidak pernah menyuplai secara resmi ke pengecer. Kalau SPBU atau APMS ternyata menyalurkan secara diam-diam atau ilegal ke pengecer, tentunya kita melakukan tindakan," imbuhnya. (exa)