Berita Terkini
Baubau

BPOM Sultra Kembalikan Garam Malige yang Sempat Disita

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 15 September 2018 18:26 WIB · 1 menit baca
BPOM Sultra Kembalikan Garam Malige yang Sempat Disita
Leonard Duma

PUBLIKSATU, BAUBAU - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Tenggara akhirnya mengembalikan garam Malige yang sempat disita dari PT Graha Niaga Buton beberapa bulan lalu.

Kepala Badan POM Kendari, Leonard Duma, mengatakan, meskipun sudah dikembalikan dan sudah memiliki izin MD, perusahaan yang memproduksi garam Malige itu harus memenuhi standar yodium minimal 30 persen.

"Berdasarkan komitmen dan koordinasi dengan pemerintah setempat bahwa dilakukan pembinaan dan dikasih kesempatan untuk mengurus SNI. Terkait SNI ini, badan POM bukan pengawas SNI, kami hanya mengawasi dan memastikan memiliki izin edar dan memenuhi mutu dan keamanan. Sekarang MD nya sudah keluar dan kasusnya dianggap selesai," kata Leonard kepada wartawan di salah satu hotel Baubau, Sabtu (15/9/18).

"Kita sudah kembalikan barang yang disita. Harus diproses kembali, karena hasil uji kemarin kadar yodiumnya tidak sampai 30 persen dan kita minta ditambah kembali yodiumnya," sambungnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, jika kandungan yodium dalam garam Malige tidak dipenuhi, maka pihaknya tidak segan-segan akan melakukan penyitaan kembali. (Mo1)