Berita Terkini
Sultra

Untuk Pecat PNS Koruptor, Bupati Kolaka Tunggu Hasil Koordinasi

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 15 September 2018 15:57 WIB · 3 menit baca
Untuk Pecat PNS Koruptor, Bupati Kolaka Tunggu Hasil Koordinasi
Ilustrasi - Korupsi

PUBLIKSATU, KOLAKA - Bupati Kolaka selaku pejabat pembina kepegawaian di lingkup Pemkab Kolaka belum menentukan sikap atas terbitnya keputusan bersama menteri dalam negeri (Mendagri), menteri PAN-RB, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang penegakkan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman terkait tindak pidana korupsi atau kejahatan dalam jabatan.

Ditemui usai menghadiri rapat gabungan komisi DPRD Kolaka terkait pembahasan RAPBD Perubahan 2018, Jumat (14/9), Kepala Badan Kepagawaian dan SDM Kolaka, Mujahidin mengungkapkan, Pemkab akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna menyinkronkan data PNS yang telah dijatuhi vonis dalam kasus korupsi.

Koordinasi tersebut kata Mujahidin, perlu dilakukan untuk mendapatkan kepastian ada tidaknya PNS Pemkab Kolaka yang telah dijatuhi sanksi berkekuatan hukum tetap dari empat orang abdi negara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), seperti dilansir oleh BKN.

“Mengenai sanksi pemecatan itu kewenangan bupati selaku pejabat pembina kepegawaian, tapi kita masih mencari tahu apakah empat PNS yang dimaksudkan itu termasuk Kolaka atau tidak, karena BKN baru sebatas menyebut bahwa empat PNS itu ada berasal dari kabupaten, sementara di Sultra ini ada 17 kabupaten dan kota. Spesifiknya nanti kita akan cari tahu dulu,” kata Mujahidin.

Saat Buton Pos menyebut dua nama PNS Pemkab Kolaka yang telah dijatuhi vonis dalam kasus korupsi dana kas Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) tahun 2014-2015 sebesar Rp 3,5 miliar, dan korupsi dana hibah KONI Kolaka tahun 2011-2013 sebesar lebih dari Rp 370 juta (vonis 2015), mantan Kabag hukum di era kepemimpinan Bupati Buhari Matta itu menolak berkomentar lebih jauh.

Meski demikian, Mujahidin memberi isyarat bahwa kasus korupsi yang telah jatuhi vonis dan berkekuatan hukum tetap hampir dipastikan hanya dibatasi pada kasus 2014 hingga kini, atau tergantung hasil koordinasi dengan pihak terkait.

“Sederhana saja itu, nanti kita lihat apakah nama-nama itu termasuk di dalamnya. Kita tunggu saja bagaimana hasil koordinasi apakah Kolaka termasuk dari empat kasus yang dimaksud BKN atau bagaimana,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir menyatakan bahwa DPRD menyerahkan sepenuhnya pemberian sanksi pemecatan terhadap PNS Pemkab Kolaka kepada bupati.

“Kita hanya bisa mendukung apa yang dianggap baik kalau ternyata yang dimaksudkan oleh BKN itu ada di sini (Pemkab) Kolaka), bagaimana selanjutnya, silahkan tanya ke instansi terkait,” ujar Parmin sambil menunjuk ke arah kepala BKD, Mujahidin.

Untuk diketahui, dua kasus korupsi yang sempat menjadi bahan pemberitaan media beberapa waktu lalu terkait penyalahgunaan dana kas penerimaan RSBG Kolaka tahun 2014 sebesar Rp3,5 miliar (hasil audit BPK perwakilan Sultra 2014-2015) yang melibatkan YS, bendahara penerima di rumah sakit tersebut.

Sementara perkara korupsi berkekuatan hukum tetap lainnya yakni kasus dana hibah tahun 2011 hingga 2013 sebesar lebih dari Rp 370 juta yang menyebabkan mantan sekretaris KONI Kolaka, SR yang juga mantan pejabat Diknas harus mendekam di balik jeruji selama 1 tahun penjara dan subsider 8 bulan kurungan pada tanggal 20 April 2015 lalu.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melansir sebanyak 2.357 PNS koruptor di seluruh lembaga pemerintah pusat dan daerah di Indonesia masih aktif bekerja dan menikmati gaji dari negara. Dari jumlah tersebut, BKN memastikan empat orang PNS yang telah dujatuhi sanksi/vonis berkekuatan hukum tetap berasal dari lingkungan Pemkab kabupaten di Sultra. (p12)