Berita Terkini
Busel

Dokumen RTRW Terhambat Status Pulau Kawi Kawia

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 17 September 2018 13:38 WIB · 2 menit baca
Dokumen RTRW Terhambat Status Pulau Kawi Kawia
LM Sufi Hisanuddin

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Proses penyusunan dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Buton Selatan (Busel) belum juga tuntas. Kendalanya salah satunya adalah soal status Pulau Kawi Kawia yang digugat Kabupaten Selayar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kini "bolanya" berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). "Kendala dokumen RTRW, salah satunya status Pulau Kawi Kawia yang digugat di MK," kata Kepala Bappeda Busel, LM Sufi Hisanuddin ketika ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.

Kata dia, ada beberapa hal yang masih menjadi kendala penyusunan RTRW, antara lain status pulau Kawi Kawia yang masih berproses di MK. Itu yang menjadi menghambat percepatan penyelesaian dokumen RTRW. Dokumen RTRW itu kini masih diproses di Kementerian ATR RI.

Menurut Sufi, tiap saat Pemkab Busel melakukan komunikasi dengan pihak kementerian ATR. Setiap ada arahan perbaikan teknis dokumen, Pemkab Busel dalam hal ini Bappeda responsif melakukan perbaikan sesuai permintaan dan arahan Kementerian ATR.

"Jadi ini kita terus berkorespondensi terus melalui elektronik melalui email. Dalam hal tertentu juga kita langsung ke Kementerian juga melakukan diskusi terkait penyelesaian dokumen RTRW," ujarnya.

Dikatakan, jika proses hukum sengketa di MK clear, maka ada lagi satu progres capaian untuk penyelesaian dokumen RTRW. "Bolanya dokumen RTRW ini di Kementerian ATR. Jika ada permintaan perbaikan kita lakukan lagi perbaikan. Jadi kalau mereka minta ada perbaikan dokumen, kita lakukan lagi perbaikan," imbuhnya.

Sufi juga belum memastikan kapan dokumen RTRW Busel itu tuntas. Karena "bolanya" penyelesiaan ada di Kementerian ATR. Pemkab juga masih menunggu persetujuan subtansial terhadap apa saja terkait perbaikan teknis dokumen. "Kalau Kementerian ATR menyatakan sudah selesai, maka clear. Kan kita masih tunggu persetujuan substansial terhadap apa-apa saja. Kalau sudah ada persetujuan subtansial, maka kita go," ujarnya lagi.

Ia menambahkan, seluruh DOB di Sultra belum ada yang memiliki dokumen RTRW, semua masih dalam proses tahapan. Seperti Kabupaten Kolaka Timur masih dalam proses. Tapi pada prinsipnya, Pemkab Busel mengikuti tahapan proses di Kementerian ATR.

Proses penyusunan dokumen RTRW ini sejak 2015 lalu. Sejak itu pula Pemkab mulai berkorespondensi terus melakukan perbaikan teknis atas dokumen yang ada. Dokumen RTRW itu masih terus proses digodok menuju penyempurnaan.

"Kedepannya kita belum tau, jangan sampai ada hal lain yang ditemukan lagi atau keluar lagi aturan baru tentang penataan ruang, itu yang perlu penyusunan," tukasnya. (aga)