Berita Terkini
Buton

Gerakan Penyalur Aspirasi Rakyat Tolak Iis Eliyanti Jadi Wabup Buton

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 17 September 2018 22:43 WIB · 3 menit baca
Gerakan Penyalur Aspirasi Rakyat Tolak Iis Eliyanti Jadi Wabup Buton
Gerakan Penyalur Aspirasi Rakyat Tolak Iis Eliyanti jadi pendamping La Bakry

PUBLIKSATU, BUTON – Gerakan Penyalur Aspirasi Rakyat Kabupaten Buton berunjuk rasa di halaman Kantor Bupati Buton, Kompleks Perkantoran Takawa, Senin 17 September 2018 sekira pukul 11.30 Wita. Para pendemo menolak pencalonan istri eks Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, Iis Eliyanti sebagai wakil Bupati Buton.

Di tengah orasinya, para pendemo yang dikomandani Guntur Rajab SH ini akhirnya diberi kesempatan bertemu Bupati Buton, La Bakry bersama Ketua DPRD Kabupaten Buton, La Ode Rafiun, Ketua Komisi I DPRD Buton, Farid Bachmid dan Kapolres Buton, AKBP Andi Herman Sik.

Menanggapi aksi ini, Ketua DPRD Kabupaten Buton, La Ode Rafiun menjelaskan mekanisme partai pengusung dalam mengusulkan Wakil Bupati harus terpisah. Ada rana partai dan DPR.

"Saya menyimak apa yang menjadi tuntuan itu perlu saya pertaruhkan kepada semua bahwa mekanisme yang ditempuh oleh partai pengusung ini harus terpisah. Ada rananya partai pengusung dan ada rananya DPR," ujarnya.

Menurut Rafiun, ranah partai dalam pengisian masa kekosongan wakil Bupati, partai pengusung mengusulkan maksimal dua calon wakil bupati kepada pemerintah daerah berdasarkan perundang-undangan. Selanjutnya pemerintah menyerahkan usulan itu ke DPRD untuk kemudian diumumkan bahwa ada surat masuk, sebagai bentuk proses dibentuk tata tertib untuk di sinkronkan dengan undang-undang berlaku.

"Tentunya di mekanisme DPR mengumumkan bahwa ada surat masuk dan itu kami proses. Setelah masuk ini, DPR tentunya membentuk tata tertib terkait merevisi tata tertib yang lalu untuk di singkronkan dengan Undang-Undang 23. Itu mekanismenya. Kalau nanti soal mekanisme disaat proses berjalan bisa di gugat di pengadilan," katanya.

Rafiun menjelaskan terkait pengusulan nama calon Wakil Bupati Buton, terlebih dahulu internal partai pengsusung melakukan rapat. Hasil rapat ini DPP menetapkan Iis Eliyanti sebagai calon wakil bupati.

Lanjut Rafiun, sepanjang usulan masi kader partai, partai tidak boleh menolak berdasarkan asli daerah maupun luar daerah.

"Yang kedua terkait dengan nama yang diusung partai pengusung. Partai pengusung melakukan rapat apa semuah dan DPP telah mengusungkan nama Iis Elyanti ini merupakan kader partai karena di dalam kader partai itu tidak melihat apakah di putra daerah atau bukan putra daerah," katanya.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Buton, Farid Bachmid menjelaskan sesuai amanat Peraturan Pemerintah usulan penyuratan DPR ke partai pengusung untuk mengusulkan calon wakil Bupati hanya masalah limit waktu.

Limit waktu yang dimaksud, menurut Farid, DPR berhak menyurati partai pengusung bila selama 18 bulan pasca pelantikan bupati, partai pengusung belum mengusulkan calon wakil Bupati.

Farid mencontohkan, jika hari ini pelantikan bupati, besoknya ada partai pengusung mengusulkan calon wakil Bupati, DPR tetap menerima usulan wakil itu dari partai pengusung hingga batas waktu 18 bulan tanpa harus menyurati partai pengusung.

"Pasca pelantikan Bupati Buton itu 18 bulan kalau tidak ada pengusulan dari partai kualisi maka DPR menyurati tetapi begitu ada pelantikan Bupati ada kekosongan 02 besoknya. Besok umpamanya koalisi bisa mengusulkan," ujarnya.

Menyimak pertemuan ini, Bupati Buton, La Bakry menjelaskan apa yang telah disampaikan, baik Gerakan Penyalur Aspirasi Rakyat Kabupaten Buton dan DPRD Buton semua telah sesuai mekanisme.

Hanya saja, tuntutan Gerakan Penyalur Aspirasi Rakyat Kabupaten Buton belum masuk tahap apa yang dilakukan DPRD.

"Jadi yang kalian bicarakan itu tidak salah, benar semua. Tapi yang dia lakukan oleh mereka benar semua karna belum masuk ditahap itu," ujarnya.(Po1)