Pejabat TMS Dibawah Lima Tahun Bisa Dipakai, Diatas Lima Tahun Dapat Didemosi

PUBLIKSATU, MUNA - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna menanggapi polemik masih dipakainya pejabat esalon II yang klasifikasinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hasil job fit.
Kata LM Syahrullah, Kabid Mutasi BKPSDM, berdasarkan rekomendasi KASN, pejabat TMS masih diberi ruang untuk menempati Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dengan catatan yang bersangkutan masa tugasnya dibawah lima tahun. Dimana, selama enam bulan yang bersangkutan diberi kontrak perbaikan kinerja. Toh, kalau kinerjanya selama 6 bulan kedepan tidak baik, maka bisa langsung didemosi (penurunan jabatan). "Beda halnya dengan pejabat yang masa tugasnya lima tahun keatas, kalau TMS, bisa langsung didemosi atau di fungsionalkan," kata Syahrullah.
Sayangnya, pria yang kerap disapa Ula itu enggan membeberkan ada tidaknya pejabat TMS yang masa tugasnya diatas lima tahun.
Soal pejabat yang klasifikasinya Masih Memenuhi Syarat (MMS), sama sekali tidak ada yang "diparkir". Mereka masih ada yang menduduki jabatan tetap dan ada yang ditempatkan pada jabatan fungsional yang mendapatkan tunjangan jabatan. "Tidak ada yang di non job," tegasnya.
Sejauh ini juga, BKPSDM Muna belum mendapat teguran dari KASN terkait mutasi pejabat beberapa waktu lalu. (cr1)