Bawaslu Buton Selatan Warning Parpol Soal Bacaleg ASN

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Selatan (Busel) memberikan warning kepada sejumlah Parpol yang memiliki Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) berstatus ASN, kepala desa (Kades), pegawai BUMD serta Bacaleg pindah Parpol. Pasalnya, Bawaslu menemukan sejumlah Bacaleg yang hingga kini belum mengantongi Surat Keputusan pemberhentian secara resmi dari instansi yang berwenang.
Ketua Bawaslu Busel, Mahyudin SSos MSi mengatakan, masih ditemukan Bacaleg yang gajinya dari uang negara belum mengantongi SK pemberhentian secara resmi dari instansi bersangkutan bernaung, sebelum memutuskan nyaleg.
Karena itu, jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 20 September tahun 2018 pada pemilihan umum tahun 2019, Bawaslu mengingatkan seluruh Parpol maupun Bacaleg yang sebelumnya menjadi ASN, Kades ataupun Karyawan BUMD, BUMN ataupun kementerian dan anggota DPRD yang pindah Parpol, agar secepatnya melengkapi dokumen pemberhentian secara resmi.
Terkait syarat pemberhentian secara resmi dari intansi berwenang itu berdasarkan PKPU 20 tahun 2018 pasal 27. "Kami menghimbau kepada Bacaleg Buton Selatan yang masih berstatus ASN, kepala desa, pegawai BUMD untuk melengkapi berkasnya berupa SK pemberhentian secara resmi dari instansi yang berkewenangan, sesuai dengan PKPU 20 tahun 2018 pasal 27," ujarnya dalam pers realisnya.
Menurut Mahyudin,, di Busel masih ada Bacaleg yang berstatus ASN, Kades dan pegawai BUMD. Kendati demikian, diakui, bahwa secara pribadi Bacaleg bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri, namun surat pembertian resmi dari instansi yang berkewenangan belum ada.
"Jadi paling lambat satu hari sebelum penetapan DCT yakni tanggal 19, SK pemberhentian secara resmi dari instansinya tersebut harus sudah diserahkan kepada KPU," ujarnya.
Mahyudin menegaskan, jika dokumen yang dimaksud tidak dilengkapi, maka bisa dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal yang sama dengan Bacaleg yang berstatua anggota DPRD Busel yang di calonkan oleh partai lain.
Ia juga berjanji akan terus mengawal dan mengawasi proses pesta Pemilu 2019 mendatang sesuai kewenangan yang diberikan Bawaslu, sehingga tercipta Pemilu yang kondusif, tertib, bersih, jujur, adil dan berkualitas sesuai ketentuan yang berlaku. (aga)