Berita Terkini
Muna

Munarti Cs Bukan Lagi Anggota DPRD Mubar

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 20 September 2018 01:17 WIB · 2 menit baca
Munarti Cs Bukan Lagi Anggota DPRD Mubar
Ketua DPRD Mubar, Munarti dan dua anggotanya, Alimuddin dan Samsul Samad belum mengundurkan diri dari PAN

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Ketua DPRD Muna Barat (Mubar), Munarti bersama dua anggotanya, Amiluddin dan Samsul Abdul Samad yang keanggotaannya sudah dicabut dari PAN, namun tetap menjalankan tugas di parlemen, mulai 20 September sudah tidak bisa lagi melaksanakan tugas kedewanan.

Pasalnya, di tanggal itu (20 September), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD. Apalagi, ketiganya kembali mencalonkan diri dari partai lain. Sebagai konsekuensi itu, mereka harus sudah menyatakan surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif.

La Ode Koso, Ketua DPD PAN Mubar malas menanggapi persoalan ketiganya. Karena, dari jauh-jauh hari, dia sudah mengingatkan agar mereka mundur dari dewan, namun tidak pernah digubris.

"Aturan sudah jelas. Sehari sebelum penetapan DCT, mereka harus telah mundur dari dewan. Toh, kalau masih tetap menjalankan tugas, itu urusan mereka. Biarkan mereka yang tanggung konsekuensinya," katanya.

Sementara itu, Awaluddin Usa, Ketua KPU Mubar menerangkan, bagi anggota DPRD yang mencalonkan diri kembali lewat partai lain, maka syaratnya yang diatur pada PKPU nomor 20 tahun 2018 adalah sehari sebelum penetapan DCT, mereka harus memasukan SK pemberhentian sebagai anggota DPRD.

Toh, bila SK pemberhentian belum keluar, maka yang bersangkutan cukup membuat surat pernyataan bahwa surat pengunduran diri telah disampaikan pada pejabat yang berwenang. Kemudian, menyerahkan lampiran surat permohonan pengunduran diri, saat proses pendaftaran yang lalu, tanda terima bahwa surat pengunduran diri sudah masuk pada pejabat berwenang, surat pernyataan yang diteken bersangkutan bahwa SK pemberhentian belum diterima akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan diluar dari kemampuan calon. Artinya, surat pengunduran diri itu sudah diajukan, hanya ada instansi yang membutuhkan proses.

"Jadi bukan saja untuk anggota DPRD yang pindah partai, itu juga berlaku bagi ASN, TNI/Polri dan Kades yang mencalonkan diri," tandasnya. (cr1)