Berita Terkini
Sultra

Tak Layani Konsumen, SPBU Konkep Disoal

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 19 September 2018 17:50 WIB · 2 menit baca
Tak Layani Konsumen, SPBU Konkep Disoal
Wakil Bupati Kab. Konkep, Andi Muh Lutfi meminta legislatif agar mengawasi aktiitas SPBU Kabupaten Konkep yg tidak berjalan optimal

PUBLIKSATU, KONAWE KEPULAUAN - Pemerintah setempat diharapkan segera bekerjasama dengan aparat kepolisian setempat untuk melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui penyebab pihak SPBU Kabupaten Konkep yang hingga kini tak memberikan pelayanan pengisian bahan bakar umum di pertamina. Sementara sudah memdapat izin operasional dari pertamina pusat untuk memberikan pelayanan BBM kepada masyarakat Kabupaten Konkep.

Atas persolan tersebut, Wakil Bupati Konkep, Andi Muhamad Lutfi meminta semua pihak melakukan pengawasan yang ketat kepada pihak SPBU agar dapat menyalurkan jatah BBM masyarakat Kabupaten Konkep dengan baik.

Menurut Wabup Andi Muhamad Lutfi pihak SPBU berkewajiban memberikan pelayanan BBM kepada masyarakat Kabupaten Konkep setelah memperoleh izin operasional dari pertamina pusat.

"SPBU itu wajib melayani masyarakat karena telah memperoleh izin operasional, kalau tidak beroperasi perlu dipertanyakan ada apa," tegas Andi Muhamad Lutfi.

Atas terjadinya kemacetan pelayanan SPBU Konkep itu, tambah Andi Muhamad Lutfi mengatakan patut diduga ada yang tidak trasparan dalam penyaluran jatah BBM masyarakat Kabupaten Konkep.

Menanggapi hal itu anggota DPRD Kabupaten Konkep berencana dalam waktu dekat akan menemui pihak depot pertamina Kendari untuk memastikan penyebab SPBU Kabupaten Konkep tidak dapat beroperasi secara normal.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konkep, Jaswan yang diamini sejumlah angggota DPRD lainnya Muh. Farid, Djasran Jamula, dan Yacub Rahman.

Jaswan mengatakan apabila pihak SPBU terbukti ada pelangggaran dalam sistem operasional pelayanan BBM di Kabupaten Konkep dewan akan merekomendasikan pihak pertamina untuk memberikan teguran dan tindakan yang tegas.

"Kalau terbukti ada pelanggaran, ya tentu dewan bisa mengusulkan agar SPBU tersebut diberikan sangsi yang tegas,"tandas Jaswan. (P4)