43 Tahun, 210 Hektar Wilayah Batauga Jadi Laut

Lingkungan rusak, Ibu Kota terancam abrasi. Inilah yang menjadi problem dan ketakutan di masa yang akan datang.
Laporan Nusma Nagara Muli, Batauga
“Total luas daratan di Batauga yang hilang dan menjadi lautan mencapai perkiraan 210 hektar,” kata La Mpute Lingkungan Hidup Busel.
Gemuruh suara mesin diesel truk, kepulan debu bercampur asap hitam knalpot sudah menjadi sarapan sehari-hari warga di sepanjang jalan poros Batauga, Busel.
Puluhan bahkan ratusan truk bermuatan pasir hitam, kerikil dan batu untuk pondasi, setiap hari hilir mudik menebar polusi ke pemukiman warga yang dilewatinya di sepanjang jalan poros Batauga.
Tapi dari hilir mudik pemuatan pasir dan kerikil serta hasil alam Busel lainya tak sepersen pun masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ataupun retribusi, padahal jika Pemkab jeli dan peduli terkait ini bisa saja membuat regulasi, paling tidak Peraturan Bupati jika Perda terkait itu belum dilakukan.
Sementara hasil alam Busel dari batu, pasir, kerikil hingga kayu pun bebas keluar dari Busel ke daerah lain di sekitarnya. Sungguh miris dan memilukan.
Namun dibalik kebisingan dan tebaran polusi itu, terselip harapan mengais rezeki bagi sebagian besar warga Batauga dan sekitarnya.
Di sepanjang jalan poros Batauga misalnya, terlihat warga yang bergerombol terpencar di sejumlah titik. Sebagian besar terlihat memanggul sekop. Ada juga yang menenteng keranjang rotan atau karung plastik. Wajah-wajah keras dengan rahang persegi terlihat ceria bersenda gurau dengan rekan-rekannya. Mereka adalah para penambang pasir atau pengumpul pasir di sepanjang pantai Kelurahan Bandar Batauga, Masiri dan Laompo Kecamatan Batauga, Busel. Ini baru di Batauga, belum pesisir pantai seperti di Sampolawa, Siompu dan Kadatua di tengah era pembangunan yang membutuhkan material pasir dan batu.
Salah satu pemilik lahan penambangan pasir yang ditemui di Kelurahan Bandar Batauga misalnya, ia menjual pasir per truknya seharga sekitaran Rp 1 juta, bahkan lebih. “Sisanya jatah saya, sewa angkutan truk," katanya.
Menurutnya, di lokasi penambangan pasir miliknya, dalam sebulan tidak menentu jumlah pasir yang terjual. Namun paling sedikit dalam sebulan jumlah pesanan pasir mencapai 10 truk. Tapi bila musim proyek pembangunan fasilitas umum, pesanan pasir bisa lebih dari jumlah itu. Apalagi masuk musim proyek, bisa bertambah banyak.
Diakui, kerusakan lingkungan tidak bisa dihindari akibat penambangan pasir. Namun demi memenuhi kebutuhan sehari-hari terpaksa dilakukanya. Sejauh ini belum ada himbauan ataupun larangan penambangan dari pemerintah. "Tidak ada larangan," katanya singkat.
Bila nantinya ada larangan penambangan pasir dari pemerintah ia mengaku hanya bisa pasrah saja. Namun ia berharap pemerintah memberikan lapangan pekerjaan lain bagi para penambang, kuli angkut dan dan pemilik lahan pertambangan sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari dan kehidupan rumah tangga dapat terpenuhi.
Kepala DLH Busel, Ir La Mpute mengatakan, pihaknya memperkirakan, setiap bulan sebanyak 0,4 hektar kawasan pantai di Kecamatan Batauga yang merupakan ibu kota Busel rusak akibat penambangan pasir.
Jika dihitung sejak tahun 1972, awal mula penambangan pasir di Batauga, berarti penambangan pasir itu sudah berlangsung selama kurang lebih 43 tahun. Bila 43 tahun dikali 12 bulan, berarti sama dengan 516 bulan. Angka 516 bulan itu jika dikali dengan perkiraan 0,4 hektar, total luas daratan di Batauga yang hilang dan menjadi lautan mencapai perkiraan 210 hektar.
“Kami sudah berkali-kali mengingatkan warga akan bahaya dari penambangan pasir itu. Tapi warga sendiri tak peduli karena terkait dengan mata pencariannya,” kata La Mpute.
Untuk mengontrol kegiatan penambangan pasir yang semakin liar, Mpute yang juga mantan Camat Kadatua ini mengaku, pihaknya sudah menerbitkan aturan yang mengharuskan setiap usaha penambangan pasir harus mengantongi surat Izin Penambangan Rakyat (IPR). Selain itu, pemilik lahan tambang, penambang, kuli angkut, pembeli pasir, supir truk dan pihak-pihak yang terkait langsung dengan penambangan pasir itu harus memiliki kartu pengendali yang dikeluarkan Dinas Pertambangan Busel.
"Bahkan kami memberikan kemudahan mengenai pengurusan syarat kewajiban IPR dan pendaftaran kartu pengenal dapat menghubungi Dinas Pertambangan," tuturnya.
Menurut Mpute, jumlah usaha penambangan pasir yang berhasil didata pihaknya di Kecamatan Batauga sebanyak 46 usaha. Dari jumlah itu, hanya satu yang sudah memiliki izin resmi.
Untuk mengatasi terjadinya abrasi akibat penambangan pasir tersebut, para pemilik usaha penambangan pernah diminta untuk membangun talud di sepanjang bibir pantai Batauga. Namun hal itu juga tak berhasil. Hanya satu atau dua pemilik usaha penambangan pasir yang melakukannya.
Mpute mengatakan, pihaknya masih memilih langkah persuasif untuk menghentikan penambangan pasir tersebut. Ia khawatir, jika dilakukan tindakan tegas akan muncul konflik sosial.
“Kami masih berharap masyarakat mau sadar dan menghentikan penambangan pasir. Jika penambangan itu tak juga dihentikan, yang rugi nantinya mereka sendiri,” kata Mpute.
Entah ingin meniru Provinsi Bangka Belitung yang sukses menjadikan lahan bekas penambangan timah menjadi tempat wisata, Mpute mengatakan, ada usulan untuk menjadikan lokasi-lokasi bekas penambangan pasir di Kecamatan Batauga diubah menjadi tempat wisata.
Menurut dia, usulan itu kini mendapat dukungan penuh dari Pemkab Busel. Namun untuk melaksanakannya tetap saja tak mudah. Langkah awal yang harus dilakukan adalah menghentikan secara total penambangan pasir di Batauga.
“Lubang-lubang bekas galian pasir itu bisa diubah menjadi kolam pemancingan atau dijadikan tempat olahraga dan wisata air,” katanya sembari menambahkan, khusus di bibir pantai nantinya pemerintah kabupaten akan membangun talud dan beton pemecah ombak. (***)