Berita Terkini
Busel

BPMD Buton Selatan Gelar Bursa Inovasi Desa

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 21 September 2018 14:10 WIB · 3 menit baca
BPMD Buton Selatan Gelar Bursa Inovasi Desa
Bursa Inovasi Desa yang digelar BPMD

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Busel mengggelar Bursa Inovasi Desa (BID), di aula Lamaindo, Kamis (20/9). Tiga elemen yang menjadi fokus kegiatan desa di tahun 2019 mendatang, yakni kegiatan peningkatan sumber daya, fisik dan kewirausahaan.

Ketua Panitia (BID), La Ode Risawal menjelaskan, pengelolaan pengetahuan inovasi desa dan penyediaan peningkatan kapasitas teknis desa, program inovasi desa dilakukan dengan tujuan penggunaan dana desa (DD) berkualitas, efektif dan efisien.

Tujuanya secara umumnya kata dia, untuk mendorong penggunaan DD yang lebih berkualitas, efektif dan efisien melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang lebih inovatiif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat desa.

Tujuan khususnya yakni, menyediakan katalisasi pembangunan desa dalam bentuk inovasi/kebaruan dalam praktek-praktek pembangunan desa sebagai sarana pertukaran pengetahuan antar desa dan atau antar daerah.

Meningkatkan kapasitas pelaku-pelaku pembangunan desa, menyediakan sistem pengelolaan pengetahuan sebagai contoh inovasi pembangunan desa yang dapat dibagikan antara desa dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.

Memperkuat peran pendamping dengan memberikan dampak referensi-referensi inovasi dalam peraktek pembangunan dan pertukaran pengetahuan. Meningkatkan status desa sesuai dengan arah kebijakan dan sasaran Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi pada RPJMN 2015-2019

Diharapkan dengan BID ini bisa menfasilitasi dan pendampingan untuk saling tukar pengetahuan dan belajar kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang inovatif dengan desa lainnya.

"Adanya fasilitas dan pendampingan untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih inovatif sesuai prioritas kebutuhan masyarakat desa dan mendukung program prioritas kementerian PDT," harapnya.

Adanya jasa layanan teknis dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di desa. Adanya kesempatan dan akses desa untuk meningkatkan kapasitas kegiatan perekonomiannya.

Kepala BPMD Busel, Amril Abdullah menjelaskan, pelaksanaan bursa inovasi desa ini merupakan rangkaian dari pada penggunaan pengelolaan DD. Artinya, 2019 nanti pengelolaan DD sudah wajib berpatokan pada Juknis dari pusat. Hal ini yang menjadi kesepakatan bersama yang harus dilaksanakan.

Ini menjadi isu sentral desa untuk dibawa dalam forum musyawarah pada tingkat desa. Di samping itu juga, dalam penerimaan aspirasi desa disesuikan dengan Juknis yang ada.

Setiap tahun kegiatan baru berkenaan dengan pembangunan desa itu, ada beberapa kegiatan yang sebelumnya tidak bisa dilakukan melalui DD, namun melalui Bursa ini diperkenalkan bisa menggunakan DD.

"Contoh, pembersihan lapangan sepak bola, dulu tidak bisa dilakukan, sekarang sudah bisa, asal dilakukan masyarakat desa. Karena itu, melalui bursa desa ini sehingga bisa diketahui melalui Kades, perangkat desa dan pendamping desa, apa-apa yang menjadi petunjuk teknis dalam pengelolaan dana desa," jelasnya.

Dikatakan, bursa inovasi desa ini menampilkan tiga elemen yakni sumber daya, fisik dan kewirausahaan dimana tahun 2018 ini diupayakan, tahun 2019 nanti pokok-pokok kewirausahaan yang harus diupayakan.

"Makanya sudah harus ada desa wisata yang harus dikembangkan, dan hari ini sementara digenjot seperti Desa Bahari, Sandang Pangan, desa di Siompu dan Kadatua terkait pengelolaan pulau liwutongkidi," katanya.

Untuk dikewirausahaan, peran BUMDes semakin ditingkatkan berkenaan berapa potensi unggulan yang ada di desa yang mulai menonjol. Yang sudah ada seperti abon ikan di Bahari, pengelolaan bawang goreng di Windu Makmur, kopi jahe di Hendea, kopi Rongi.

Ia berharap ditahun mendatang kegiatan kewirausahaan dan peran BUMDes ini lebih maskimal lagi dilaksanakan. Begitupun seluruh desa wajib mempedomani petunjuk teknis pengelolaan dana desa. (aga)