Berita Terkini
Baubau

Kasus Rektor UMB Dipastikan Pekan Depan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 22 September 2018 05:38 WIB · 2 menit baca
Kasus Rektor UMB Dipastikan Pekan Depan
GMPK tuntut Suriadi mundur dari jabatan Rektor UMB

PUBLIKSATU, BAUBAU - Gerakan Mahasiswa Pemikir Kiri (GMPK) terus mendesak pihak Polres Baubau untuk segera menahan Rektor Universitas Muhammadiyah Buton (UMB), Suriadi SP MM. Namun pihak penyidik memastikan belum akan menahan tersangka kasus penggelapan dana kampus berkedok umrah itu.

"Kenapa kita tidak menahan Suriadi? Karena bunyi KHUP pasal 372 dan pasal 374 itu tidak wajib ditahan selama yang bersangkutan tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi tindakan serupa," jelas Ipda Busron SH MH.

Meski begitu, lanjutnya penyidik kasus Suriadi itu, dalam penanganan kasus Rektor UMB ini, kepolisian telah berupaya melengkapi barang bukti dan terus berkomunikasi dengan pihak pelapor, yakni Mahufi Madra melalui kuasa hukumnya Apri Awo dan Apriludin.

Busran kembali menegaskan bahwa status Suriadi masih tersangka. Untuk membawa Suriadi ke pengadilan, pihak penyidik saat ini masih melengkapi bukti-bukti yang diminta pihak kejaksaan.

"Kalau teman-teman masih ngotot, minggu depan kami akan berikan kepastian hukum," pungkas Busron, mendapmpingi Ipda Widianti KBO Reskrim Polres Baubau, Kamis (20/9).

Ungkapan Busran itu merespon permintaan aktivis GMPK yang melakukan audiensi di Polres Baubau, Kamis (20/9).

Kata aktivis GMPK Rojit, dengan status Suriadi sebagai tersangka harusnya sudah ditahan. Itu, lanjutnya, bisa dilihat dari KUHP pasal 372 dan pasal 374.

"Kasus ini sudah mangkir selama dua tahun lamanya. Kami mendorong pihak Polres Baubau untuk segera menahan Suriadi SP MM. Karena statusnya sudah jelas tersangka," ujar Rojit saat audiensi dengan pihak kepolisian.

Tidak hanya itu, kata Rojit, penegak hukum tidak boleh membiarkan Suriadi berkeliaran. "Kita khawatir dengan lamanya penyelesaian ini, Suriadi bisa saja menghilangkan barang bukti. Sehingga ia lepas dari jeratan hukum," tandasnya. (p1)