Berita Terkini
Buton

Tingkatkan PAD, Pemda Buton Gagas Pemanfaatan Aset di Kota Baubau

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 22 September 2018 18:35 WIB · 3 menit baca
Tingkatkan PAD, Pemda Buton Gagas Pemanfaatan Aset di Kota Baubau
H Taslim

PUBLIKSATU, BUTON - Pemerintah Kabupaten Buton melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buton mulai menggagas pemanfaatan aset daerah yang ada di Kota Baubau. Rencananya percepatan pemanfaatan aset ini dimulai 2019 mendatang.

Tujuannya pemanfaatan aset ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buton.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buton, H Taslim menjelaskan pemanfaatan aset ini dilakukan, mengingat masih banyaknya aset Pemda Buton di Kota Baubau yang belum terkelola dengan baik. Padahal, jika ini terkelo dengan baik, maka dapat mendongkrak PAD.

H Taslim menjelaskan, upaya pemanfaatan aset itu, sebagai langkah awal, usai dilakukan sensus aset Pemda Buton di Kota Baubau, pamanfaatan aset nantinya dimulai dari rumah dinas dalam bentuk sewa.

"Tapi rumah dulu. Setelah kita lihat. Rumah kita perbaiki yang lain-lainnya. Artinya ini juga memudahkan kita untuk PADnya kita," ujar H Taslim kepada wartawan di ruang kerjanya, gendung A Lantai I, Kompleks Perkantoran Takawa.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buton, Muhamad Athar menjelaskan usai diserahkan. Aset Pemda Buton di Kota Baubau. Saat ini tersisa sekitar 60 tanah dan bangunan. Dia antaranya PDAM, eks Rumah Dinas, dan Kantor DPRD.

"Tanah dan bangunan itu sekitar 60-an tanah bangunan. Jadi yang tidak diserahkan itu eks rumah dinas PDAM dengan kantor DPR," sebutnya.

Athar menjelaskan, pemanfaatan barang milik daerah ini dalam bentuk sewa. Pasalnya berdasarkan peraturan berlaku, saat ini diketahui tidak ada lagi nomenklatur pemakaian kekayaan aset daerah. Semua telah masuk pemanfaatan.

-

Muhamad Athar

Hanya saja, pemanfaatan aset ini terlebih dahulu harus dilakukan penetapan harga pokok sewa oleh penilai publik atau KPPN. Untuk penilaian harga pokok sewa ini, Athar mengaku, Pemda Buton telah menganggarkannya di 2019.

Athar menjelaskan penilaian pokok sewa aset Pemda dilakukan untuk mengetahui besaran tarif pokok aset saat dimanfaatkan. Hanya saja penentuan besaran tarif pokok sewa bangunan itu bukan kewenangan Pemerintah melainkan dari penilai publik atau KPPN.

"Mereka (KPPN) punya kompetensi untuk menilai," ujarnya.

Kendati demikian, kata Athar pemerintah berdasarkan Permendagri diberi kewenangan untuk menentukan besaran tarif sewa, usai penilai publik telah menetapkan tarif pokok sewa.

"Nanti kita sudah rancang peraturan Bupati terkait formulasi tarifnya. Jadi Bupati nanti berdasarkan Permendagri diberi kewenangan untuk menentukan besaran tarifnya. Tapi tarif pokonya bukan kita," ujarnya.

Nantinya, kata Athar, untuk sewa bangunan keperluan bisnis, diambil 100 persen dari hasil penetapan harga pokok sewa oleh penilaian publik. Sementara untuk kepentingan rumah tinggal dan kegiatan sosial lainnya, besarnya sewa bangunan dibawah harga pokok sewa.

(Po1)