Berita Terkini
Nasional

5.371 Caleg se-Sultra Berebut 435 Kursi

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Minggu, 23 September 2018 13:24 WIB · 3 menit baca
5.371 Caleg se-Sultra Berebut 435 Kursi
PEMILU 2019

PUBLIKSATU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serentak menetapkan daftar calon tetap (DCT), Kamis (20/9). Di 17 kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Tenggara, ada 5.371 calon legislatif (Caleg) yang siap berkompetisi. Mereka akan berebut 435 kursi se-Sultra. Detailnya lihat grafis.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengungkapkan, DCT semua daerah langsung diumumkan, hari ini. Partai politik (Parpol), maupun Caleg bisa mengkroscek namanya. “Semua sudah diplenokan dan langsung diumumkan. Sengaja dilakukan seperti ini sebagai bentuk transparansi,” ungkap Abdul Natsir, kemarin.

Soal jumlah Caleg yang ditetapkan, menurutnya bisa dikroscek langsung di KPUD masing-masing.

Dia menambahkan, setelah penetapan, akan dilanjutkan dengan pelaksanaan kampanye yang dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Hal itu, kata dia, sudah sesuai ketentuan PKPU 5 tahun 2018 tentang tahapan pemilu. Tapi sebelum kampanye dimulai, terlebih dahulu akan menggelar deklarasi kampanye damai dengan melibatkan Bawaslu, pemprov, kepolisian dan TNI. “Hari pertama kampanye, kita akan menggelar deklarasi kampanye damai di eks MTQ, 23 September 2018 nanti,” jelasnya.

Berdasarkan akumulasi jumlah caleg 17 kabupaten/kota, totalnya mencapai 5.371 orang. Mereka akan berebut 435 kursi. Beberapa sampel daerah yang sudah melakukan pleno, misalnya KPU Muna. Hasilnya, 421 calon legislatif (caleg) dipastikan akan bertarung memperebutkan 30 kursi parlemen Muna. Pleno penetapan DCT dilakukan Kamis, (20/9).

Ketua KPU Muna, Kubais menjelaskan jumlah DCT Muna berkurang dari 422 yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi daftar calon sementara. Berkurangnya jumlah DCT itu setelah KPU Muna menggugurkan satu bacaleg dari Partai Demokrat. “Satu orang itu memang mengundurkan diri yang diajukan ke partainya. Nah partainya kemudian menyampaikan ke KPU,” jelas Kubais.

Ketua KPU Kolut, Susanti Ernawati mengingatkan, meski sudah ditetapkan sebagai DCT, namun caleg belum aman. Mereka harus menyampaikan pelaporan dana kampanye paling lambat besok. Jika hal itu tidak dilakukan atau melewati batas ketetapan itu maka sanksi pencoretan dilakukan. “Meski berkasnya lengkap, jika terlambat menyetor laporan dana kampanye maka digugurkan,” tegasnya, Kamis, (20/9).

Soal dana kampanye ini, lanjut Susi, jika ada bantuan pendanaan dari partai itu bisa namun tidak diperkenankan membuka rekening. Semua rupiah tersebut harus masuk ke rekening partai terlebih dahulu kemudian diserahkan ke calon yang bersangkutan. Artinya, semua calon tidak bisa langsung memanfaatkan pemberian tersebut sebelum sampai ke perahunya. “Ini penting kami ingatkan,” ujarnya.

Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab menjelaskan, pleno penyusunan DCT mewajibkan semua partai membubuhi paraf setiap nama bacaleg. “Pleno penetapan berlangsung secara tertutup. Alhamdulillah tidak terlalu banyak perubahan,” ungkap Abdul Rajab, Kamis (20/9).

Pria yang akrab disapa Rajab ini menyebut jumlah DCT bacaleg Wakatobi sebanyak 238 dengan jumlah laki-laki sebanyak 136 orang dan perempuan sebanyak 102 orang. “Dengan presentase perempuan sebesar 42,9 persen,” tambahnya.

Kendati tidak ada perubahan, namun diakui lelaki asal Tomia ini ada beberapa kesalahan pada nama bacaleg. “Misalnya kayak titel bacaleg dan itu sudah kita rubah pada pleno penetapan. Untuk jumlah tidak ada perubahan masih sama dengan jumlah DCS sebelumnya,” pungkasnya. (kp)

Berikut Rinciannya:

- Kota Kendari: 464 Caleg berebut 35 kursi

- Kota Baubau: 368 Caleg berebut 25 kursi

- Kabupaten Buton: 354 Caleg berebut 25 kursi

- Buton Selatan: 235 Caleg berebut 20 kursi

- Buton Utara: 178 Caleg berebut 20 kursi

- Buton Tengah: 273 Caleg berebut 25 kursi

- Kabupaten Kolaka: 421 Cakeg berebut 30 kursi

- Kolaka Timur: 270 Caleg berebtu 25 kursi

- Kolaka Utara: 269 Celeg berebut 20 kursi

- Kabupaten Konawe: 377 Celeg berebut 30 kursi

- Konawe Kepulauan: 272 Caleg berebut 20 kursi

- Konawe Utara: 243 Caleg berebut 20 kursi

- Konawe Selatan: 441 Caleg berebut 35 kursi

- Kabupaten Muna: 421 Calet berebut 30 kursi

- Muna Barat: 231 Celeg berebut 20 kursi

- Kabupaten Wakatobi: 238 Caleg berebut 25 kursi

- Kabupaten Bombana: 316 Caleg berebut 25 kursi