Kopi Butur Minta Bupati Konsisten dengan Butur Religius

PUBLIKSATU, BUTON UTARA - Komunitas Pemuda Peduli Buton Utara (Kopi Butur) minta kepada pemerintah daerah (Pemda) agar konsisten dengan Butur Religius, sesuai visi misi Bupati Abu Hasan. Permintaan itu menyusul maraknya peredaran minuman keras (Miras) di sejumlah THM yang tidak mengantongi izin.
"Pemda harus konsisten menciptakan Butur yang berbudaya dan religius. Visi misi bukan slogan, tetapi dijalankan," kata Ketua Kopi Butur, Nurlin Muhamad kepada sejumlah wartawan di salah satu Warkop, Selasa (25/9).
Selain itu, jebolan Magister Universitas Hasanuddin (Unhas) ini mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Butur agar menertibkan Miras. Termasuk menghentikan operasional kafe yang tidak mengantongi izin.
"Harus ditertibkan supaya daerah ini betul-betul dijalankan sesuai visi misi," tandasnya.
Ia juga meminta Pol PP dan aparat kepolisian, dalam hal ini Polsek Kulisusu agar terlibat langsung dalam penertiban Miras. Termasuk menghentikan operasional kafe yang tidak mengantongi izin.
"Selama ini kan Miras tradisional berhasil diamankan. Masa minuman keras pabrikan tidak ditertibkan. Tutup dong semua kafe yang tidak punya izin," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Butur, La Sukrening mengatakan, hanya tiga tempat yang mengantongi izin penjualan Miras di Butur, yakni Usaha Dagang (UD) Ilen, Fenk, dan UD Ashar Bersinar.
Jika ada tempat lain menjual Miras, selain tiga UD tersebut berarti tidak mengantongi izin. Demikian juga dengan kafe tidak ada yang memiliki izin.
"Kafe tidak punya izin. Dan belum ada yang mengurus izin. Lagi pula tidak mungkin diberikan izin," kata La Sukrening di ruang kerjanya, Senin (24/9).
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Butur, As Sabran belum berhasil dikonfirmasi di konfirmasi via nomor teleponnya. Hingga berita ini dirilis, Kadis Perindag belum memberikan tanggapan soal peredaran miras di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM).(ary)