DPR Buton Punya Tugas Selesaikan Lima Perda Tahun Ini

PUBLIKSATU, BUTON - Lima dari 15 Perda yang dihasilkan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Buton belum sempat diselesaikan di 2018 ini.
Kendalanya, DPRD Buton masih melakukan revisi tata tertib untuk disesuaikan dengan peraturan perundangan-undangan berlaku.
"Peraturan di DPR untuk tahun 2018 itu kurang lebih ada sekitar 15 Perda yang dihasilkan. Masih ada lima perda yang masuk ini yang belum sempat diselesaikan," ujar Ketua DPR Buton, La Ode Rafiun kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu 26 September 2018.
"Karena kita masih diburu lagi dengan perubahan tata tertib, revisi tata tertib disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan nomor 23 yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 terkait dengan tata tertib DPR," sambungnya.
Menurut Rafiun, perda yang di hasilkan ini sudah sesuai. Pasalnya, kebijakan yang menyangkut pemerintahan sudah pro rakyat.
"Jadi semua perda, semua kebijakan menyangkut tentang pemerintahan itu pro rakyat," ujarnya.
Misalnya, kata Rafiun tentang perapian pemungutan retribusi yang sah.
"Seperti yang dilakukan tentang merapikan dengan retribusi daerah. Tempat-tempat penarikan retribusi yang sah. Disamping ini PAD ditingkatkan juga masyarakat juga tidak merasakan keluhan, masyarakat itu tidak sembarang jalan ditarik retribusi," contohnya. (Po1)