Banyak Desa Busel Belum Setor LPJ, Pencairan DD Tahap III Tersendat

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Hingga kini Dana desa (DD) tahap III di Kabupaten Buton Selatan (Busel) belum dicairkan dari kas negara. Pasalnya, masih banyak desa yang belum menyetor laparan pertaggungjawaban (LPJ) realisasi penggunaan DD tahap I dan II tahun 2018.
Menurut Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Desa (BPMD) Busel, Abdul Muthalib, dari 60 desa di Busel, masih ada sekitar 30 desa yang belum menyetor LPJ realisasi DD tahap I dan II. Padahal LPJ tersebut mejadi syata utama untuk bisa mencairkan DD tahap III.
Kata dia, realisasi tahap III itu bulan Agustus sampai dengan Desember. Tapi dari bulan Agustus sudah bisa dicairkan hanya karena sampai sekarang desa belum seluruhnya menyetor realisasi.
Alasannya, lanjut Abdul Muthalib, sebagian desa belum menyetor laporan dokumen penyelesaian proyek fisik di desa. Ada yang belum selesai dikerjakan. Hal ini menjadi salah satu kendala.
Mestinya, target awal Agustus lalu sudah bisa mencairkan DD tahap III, sementara Desember itu desa sudah harus selesai semua realisasi penggunaannya dan bisa langsung diapload. "Tapi sekarang belum, keterlambatan realisasi mungkin, karena akibat sebagian proyek yang bersumber dari dana desa sebagian belum ada yang selesai," katanya beberapa waktu lalu ditemui di aula Lamaindo.
Ia menegaskan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada pendamping agar memberikan pendampingan apabila desa tidak mengetahui proses penyelesaian laporannya. Pihak menekankan kepada pendamping desa wajib memberikan pendampingan.
"Kita sudah komunikasikan kepada tenaga ahli untuk menekan PLD supaya memfasilitasi desa agar secepatnya menyetor realisasi laporan dana desanya," ujarnya.
Kata dia, diupayakan November ini sudah harus selesai semua laporan tahap I dan II. Terkait anggaran masih di kas umum negara. Setelah diapload realisasi tahap I dan II, kemudian ditransfer ke KKPN. Selanjutnya menginformasikan ke BPMD untuk ditransfer ke kas umum daerah. Selanjutnya ke rekening kas umum desa.
Ia mengaku tidak ada sanksi bagi desa yang hingga Desember tidak menyetor laporan realisasi DD tahap I dan II. "Tidak ada sanksi, syarat sesunggunya harus melaporkan 100 persen, minimal 70 persen penggunaannya sudah bisa dilaporkan," imbuhnya.
Abdul Muthalib mencontohkan, untuk Kecamatan Batuatas, Desa Tolando Jaya dan Wambongi yang sudah menyetorkan LPJ realisasi DD tahap I dan II. Dan masih ada lima desa yang belum menyetor LPJ.
Model realisasi dana desa saat ini baru diberlakukan tahun 2017-2018. Modelnya sebelumnya hanya menyetor LPJ untuk tahap berikutnya sudah bisa direaliasikan. Untuk pembagian, tahap I sebesar 20 persen tahap II 40 persen dan tahap III 40 persen.
Untuk besaran DD 20 persen di tahap awal ini nominalnya sebesar Rp 10.169.456.600. Seluruhnya akan disalurkan ke 60 desa yang ada di Busel untuk dimanfaatkan sesuai perencanaan. Sedangkan tahap II 40 persen sebanyak Rp 20.338.913.200. (aga)