Berita Terkini
Buton

DPMD Buton Proses Empat Gugatan Pilkades

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 28 September 2018 20:39 WIB · 2 menit baca
DPMD Buton Proses Empat Gugatan Pilkades
La Madi

PUBLIKSATU, BUTON - Pemerintah Kabupaten Buton melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buton menerima empat gugatan dalam pemilihan kepala desa serentak beberapa waktu lalu.

Gugatan yang masih dalam proses tingkat panwas kecamatan ini masing-masing berasal dari desa Kabawakole, Kecamatan Pasarwajo, dua desa di Kecamatan Siotapina dan satu desa di Kecamatan Lasalimu.

"Ada yang mengajukan gugatan juga. Sementara masih dalam proses di tingkat panwas," ungkap Kepala DPMD Buton, La Madi kepada wartawan di kantornya, Jumat 28 September 2018.

La Madi menjelaskan, rata-rata gugatan tersebut mempermasalahkan wajib pilih yang ikut memilih meski tidak terdaftar dalam pemilih tetap (DPT) dalam Pilkades itu.

"Gugatannya paling banyak menyangkut masalah DPT. Jadi daftar pemilih tetap itu mereka gugat untuk itu katanya ada yang tidak terdaftar," ujarnya.

Menurut La Madi, jika mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Buton No 8 tahun 2018 dan Peraturan Bupati No 15 tahun 2015 dikatakan, wajib pilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan surat suara tambahan dan cadangan dibuktikan dengan KTP dan KK bila berdomisili di daerah setempat selama enam bulan.

"Sedangkan di dalam perda Kabupaten Buton No 8 tahun 2015 dan peraturan Bupati No 15 tahun 2015 itu juga dikatakan bahwa apa bila tidak terdaftar di DPT maka masyarakat itu bisa diperkenankan untuk memilih dengan menggunakan surat suara tambahan atau cadangan didalamnya dibuktikan dengan KTP dengan kartu keluarga minimal enam bulan berdomisili di desa tersebut," ujarnya.(Po1)