Kasus Penganiayaan di Desa Tira Tahap Dua

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Dugaan kasus penganiayaan dan pengrusakan di Dusun Taliku, Desa Tira, Kecamatan Sampolawa, terus bergulir. Sebagaimana diketahui, kasus ini buntut dari kejadian penikaman pada pesta joget di Desa Lande yang menelan korban meninggal dunia, Jumat (13/7) lau.
Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Najamuddin mengaku, kasus penganiyaan itu sudah tahap dua ke Kejaksaan Negeri Buton, untuk proses hukum lebih lanjut. "Kan perkaranya sudah dilimpahkan di Kejaksaan," ujarnya melalui sambungan telefon selulernya, Minggu (30/9).
Lanjut dia, perkara penganiayaan itu ditangani Polsek Sampolawa, sementara Polres Buton hanya memback up. "Jadi kalau kemarin ada pelaku yang ditangkap, kita tangkapkan. Begitu," jelasnya.
Jadi perkaranya berjalan, hanya memang ada menyebut beberapa tersangka lain. Tersangka lain itu jika ada dan jelas perannya dilakukan penahanan lagi. "Kayak kemarin dia bilang ada di Baubau, kita tangkap lagi di Baubau satu orang, ya gitu," katanya.
Ia menambahkan, untuk pelaku yang sudah ditahan lebih awal sudah dilimpahkan ke kejaksaan, kemungkinan sudah disidang. Kata dia, kasus ini berpotensi ada tersangka lain lagi. "Artinya, kalau ada tersangka lain dan jelas keberadaannya dan jelas perannya, pasti kita tindaklanjuti," tutupnya.
Salah seorang korban penganiyaan, La Ode Darussalam mengaku, penganiyaan itu terjadi di Dusun Taliku, Desa Tira, Juli lalu. Bukan hanya penganiyaan, juga terjadi pengrusakan warung dan beberapa kendaraan roda dua serta pencurian sejumlah uang. "Saya termaksud salah satu korbannya," akunya melalui kepada media ini.
Darussalam menuntut agar kasus tersebut dituntaskan dari pelaku hingga aktor utama pengurasakan dan penganiyaan tersebut. "Karena sebagian diduga pelaku penganiyaan itu masih berkeliaran di kampung ini, belum diadili," katanya.
Ia mengaku, memang sudah ada beberapa pelaku yang ditahan hingga kasusnya sudah di Kejaksaan. Tapi otak aktor yang memprovokasi mereka belum ditahan. "Maunya kita yang menjadi aktor utama peristiwa penganiyaan itu ikut diproses secara hukum," tukasnya. (aga)