MK Belum Agendakan Lagi Sidang Sengketa Pulau Kawi-kawia

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Mahkamah Konstitusi belum mengagendakan jadwal sidang sengketa kepemilikan Pulau Kawi-kawia. Hingga kini Pemkab Busel masih menunggu proses hukum tersebut.
"Jadwal sidang belum ada sampai saat ini, belum ada panggilan hakim MK ke pihak kita terkait perkara sengketa lahan Pulau Kawi-Kawia yang digugat Pemkab Selayar," kata kuasa hukum Pamkab Busel, Imam Ridho Angga Yuwono kepada media ini beberapa waktu lalu.
Kata Angga, materi sidang uji undang-undang nomor 16 tahun 2014 tentang pembentukan DOB Busel, sidang terakhir dengan agenda keterangan saksi dan ahli dari pihak pengugat dalam hal ini Pemkab Selayar. "Tapi sampai saat ini belum dikasitau jadwal sidang selanjutnya di MK," katanya.
Kata Angga, memang pada biasanya kalau uji perudang-undangan di MK itu waktunya tidak ditentukan. Jadi sebagai pihak terkait dalam perkara ini, Pemkab Busel tetap menunggu.
Untuk diketahui, sengketa Pulau Kawi-kawia ini menjadi salah satu kendala proses penyusunan dokumen RTRW Busel.
Sebelumnya Kepala Bappeda Busel, LM Sufi Hisanuddin mengaku, dokumen RTRW Busel kini "bolanya" berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Dokumen RTRW Busel masih terhambat salah satunya karena status Pulau Kawi-Kawia yang masih bersengketa di MK.
"Kendala dokumen RTRW, salah satunya status pulau Kawi-Kawia yang digugat di MK," terang Sufi ketika ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Kata dia, ada beberapa hal yang masih menjadi kendala, antara lain status Pulau Kawi-kawia yang masih berproses di MK. Itu yang menjadi menghambat percepatan penyelesaian dokumen RTRW. Dokumen RTRW itu kini masih diproses di Kementerian ATR RI.
Menurut Sufi, tiap saat Pemkab Busel melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian ATR. Setiap ada arahan perbaikan teknis dokumen, Pemkab Busel dalam hal ini Bappeda responsif melakukan perbaikan dokumen sesuai permintaan dan arahan Kementerian ATR.
"Jadi ini kita terus berkorespondensi melalui elektronik, melalui email. Dalam hal tertentu juga kita langsung ke kementerian juga melakukan diskusi terkait penyelesaian dokumen RTRW," akunya.
Dikatakan, jika proses hukum sengketa di MK clear, maka ada lagi satu progres capaian untuk penyelesaian dokumen RTRW. "Bolanya dokumen RTRW ini di Kementerian ATR. Jika ada permintaan perbaikan kita lakukan lagi perbaikan. Jadi kalau mereka minta ada perbaikan dokumen, kita lakukan lagi perbaikan," katanya.
Sufi juga belum memastikan kapan dokumen RTRW Busel itu tuntas. Karena "bolanya" penyelesiaan ada di Kementerian ATR. Pemkab juga masih menunggu persetujuan subtansial terhadap apa-apa saja terkait perbaikan teknis dokumen. "Kalau Kementerian ATR menyatakan sudah selesai, maka clear. Kan kita masih tunggu persetujuan substansial terhadap apa-apa saja. Kalau sudah ada persetujuan subtansial maka kita go," ujarnya lagi.
Ia menambahkan, seluruh DOB di Sultra belum ada yang memiliki dokumen RTRW, semua masih dalam proses tahapan seperti Kabupaten Kolaka Timur masih dalam proses. Tapi pada prinsipnya, Pemkab Busel mengikuti tahapan proses di Kementerian ATR.
Proses penyusunan dokumen RTRW ini sejak 2015. Sejak itu pula Pemkab mulai berkorespondensi terus melakukan perbaikan teknis atas dokumen yang ada. Dokumen RTRW itu masih terus proses digodok menuju penyempurnaan. "Kedepannya kita belum tau, jangan sampai ada hal lain yang ditemukan atau keluar lagi aturan baru tentang penataan ruang, itu yang perlu penyusunan," pungkasnya. (aga)