Berita Terkini
Baubau

AKPER Pemkab Muna Gagal Merger, Mahasiswa Pilih Integrasi

Oleh Redaksi Publiksatu / Heri · Kamis, 4 Oktober 2018 00:53 WIB · 2 menit baca
AKPER Pemkab Muna Gagal Merger, Mahasiswa Pilih Integrasi
MAHASISWA AKPER saat mengadu di DPRD. Foto : Sunaryo/ Buton Pos

PUBLIKSATU, MUNA- Status AKPER akhirnya terjawab. Hingga saat ini, AKPER masih berstatus milik Pemkab Muna. Padahal aturan tidak memperbolehkan lagi, Pemkab mengelola Perguruan Tinggi (PT) sesuai amanah UU 23 tahun 2014.

Pihak pengelola kampus sudah diberi waktu selama setahun untuk mengurus marger ke PTS atau yayasan. Namun, lagi-lagi gagal. Kegagalan itu bukan tanpa sebab. Tetapi, akibat tidak kompaknya pengelola. Saat pengurusan berjalan, Direktur AKPER, L Ode Ondo merombak pengelola. Salah satu yang tergusur adalah Plt Kepala Dinas Kesahatan (Plt), Hasdiman Maani yang sudah berjuang mengurus peralihan status itu.

"Semua berkas sudah lengakap, tinggal satu yakni, sertivikat lahan gedung AKPER. Saat itu, saya sudah mau urus, tapi tiba-tiba ditengah jalan saya diganti oleh direktur, setelah itu kelanjutanya bagaimana saya tidak tahu," ungkap Hasdiman.

La Ode Ondo tak menapik pergantian pengelola. Namun, dengan adanya pergantian itu tidak jadi soal. Pihak pengelola terus bekerja melakukan langkah-langkah. Hanya saja, hingga saat ini, Kemenristek Dikti belum memberi sinyal pada Perguruan Tinggi Kesehatan Daerah (PT Kesda) yang mau membentuk PTS atau yayasan. "Ini berlaku nasional. Belum ada yang disetujui, " terangnya.

Kini, Kemenristek Dikti membuka ruang lagi pada AKPER Pemkab Muna untuk mengurus proses marger ke PTS maupun yayasan. Dalam surat tersebut Kemenristek Dikti memerintahkan AKPER Pemkab Muna menyelesaikan studi mahasiswa yang tersisa atau memindahkan pada PTS maupun yayasan lain.

"Ini yang akan kami bahas bersama bupati agar AKPER tidak ditutup, " timpalnya.

Para mahasiswa nampaknya sudah kecewa dengan pihak pengelola kampus. Status yang tidak jelas, membuat mereka memilih akan integrasi ke PTS lain. Ketakutan mereka, jangan sampai selesaiu kulian ijazah mereka dianggap ilegal seperti halnya jebolan tahun 2011 kebawah.

Riskal, salah seorang mahasiswa sudah membulatkan tekadnya untuk hijrah dari kampusnya itu. Ia akan melanjutkan studi ke Kendari. Hanya saja, saat mengajukan surat pindah, pihak kampus selalu menghalang-halangi.

"Kami mau pindah, tapi pihak pengelola tidak mau menandatangani surat pindah, " sebutnya.

La Ode Ondo mengaku tidak pernah menghalangi para mahasiswa untuk integrasi. Namun, saat mereka ajukan surat pindah, waktunya tidak tepat yakni, dipertengahan semeseter. Seharusnya kalau mau pindah, diawal semester seperti yang kami berikan surat pindah pada lima mahasiswa, " jelasnya.

Persoalan ini masih bergulir di Komisi III DPRD. Apalagi para mahasiswa menunut, bila dipindahkan ke PTS atau yayasan lain, maka seluruh biaya harus ditanggung oleh Pemkab. Makanya, dewan sepakat akan kembali duduk bersama dengan Pemkab dan orang tua mahasiswa.

"Kita dudukan lagi masalah ini, " janji Awaluddin, Ketua Komisi III. (cr1)