Kasus KM Abdi Praja II "Mandek"

PUBLIKSATU, BUTON - Kasus dugaan penyalahgunaan KM Abdi Praja II yang sudah ditangani penyidik Polres Buton belum juga menemui titik terang. Padahal, dugaan penyalahgunaan kapal bantuan pemerintah itu sudah ditangani Polres Buton sejak 2017 lalu.
Kapolres Buton, AKBP Andi Herman mengaku, ketua kelompok usaha bersama (Kube) Mentari, Arfahu yang hendak dimintai keterangan tak hadir. Alasannya sakit.
"Arfahu ingin dimintai keterangannya tapi tidak hadir, alasanya sakit. Kasus ini masih tahap lidik," ujarnya kepada rekan media.
Menurut dia, Arfahu dengan kapasitas sebagai Ketua Kube yakni pengelola tak pernah memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Kasus dugaan penyalahgunaan itu masih dalam tahap lidik.
KM Abdi Praja II adalah kapal bantuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (KPDT RI) ke Pemkab Busel yang dikucurkan tahun 2016 lalu. Ini juga pernah menjadi temuan BPK tahun 2016 karena belum tercatat sebagai aset daerah.
Secara hukum, dalam kontrak kerja sama antara Pemkab Busel ditandatangani Pj Bupati Busel, Muhammad Faizal dan Ketua Kube Mentari, Arfahu. Namun kuat dugaan kontrak kerja sama itu diabaikan sepihak.
KM Abdi Praja II secara hukum milik Pemkab Busel yang dibuktikan dengan akta serah terima dari KPDT. Kube Mentari hanya diberikan hak untuk mengelola dibuktikan dengan dokumen kerja sama. Bukan berarti menjadi hak milik.
Sesuai dokumen perjanjian kerja sama, disepakati pengelolaan PAD sesuai dengan MoU, 30 persen untuk pengelola, 30 persen untuk biaya operasional dan 40 persen untuk PAD. Dalam kontrak kerja sama itu diabaikan pihak ketiga. Tak sepeserpun rupiah disetor untuk PAD Busel sejak kontrak kerja sama 2016 hingga sampai saat ini.
Sebelumnya, Ketua Kube Menteri, Arfahu mengaku memiliki dokumen perjanjian kerja sama antara Pemkab Busel yang ditandatangani Pj Bupati Muhammad Faizal. Diakui pula, sesuai kontrak perjanjian, mestinya izin trayek, izin operasional diterbitkan Pemkab Busel. Namun hingga kini belum diterimanya. Kapal itu juga tidak dioperasionalkan karena tak diserahkan duit operasional oleh Pemkab Busel ke pihak pengelola. Kapal ini juga tidak diberikan biaya operasional saat itu, begitu juga dengan pemeliharaannya.
"Justru saya yang kasi keluar uang, sudah banyak kerugian dari kapal itu, uang pribadi saya habis untuk perbaiki kapal itu, karena kapal itu dia bocor, belum dioperasionalkan," katanya. (man)