Berita Terkini
Sultra

PAW Anggota DPRD Kolaka Tunggu SK Gubernur Sultra

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 4 Oktober 2018 15:12 WIB · 1 menit baca
PAW Anggota DPRD Kolaka Tunggu SK Gubernur Sultra
Aidil Adha

PUBLIKSATU, KOLAKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka telah melayangkan surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk dua anggota DPRD Kolaka, kepada gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aidil Adha, komisioner KPU Kolaka menyatakan, berdasarkan PKPU Nomor 20/2018 tentang anggota DPR/DPRD yang pindah partai, dan menjadi Caleg di partai berbeda, maka anggota DPR tersebut harus diganti. Demikian juga dengan dua anggota DPRD Kolaka yang pindah dan mencalonkan diri di partai lain, maka harus di-PAW.

"Kedua anggota DPRD yang akan dikenai aturan PAW itu yakni Sainal Amrin dari Hanura dan pindah ke Gerindra dan Musdalim Zakkir dari PKPI ke Gerindra," jelasnya.

Meski aturan dijalankan, namun hingga kini proses PAW terhadap kedua legislator DPRD Kolaka itu belum diketahui hasilnya.

Hingga kini kata Aidil, pihaknya masih terus menunggu surat keputusan dari gubernur Sultra mengenai PAW sebagai dasar dilakukan pelantikan anggota dewan yang baru. "Berkasnya sementara diproses dan kita sementara menunggu hasilnya saja," ungkapnya.

Mengenai masih tercatatnya nama dua legislator itu dalam daftar anggota kelengkapan dewan saat pembacaan pandapat akhir fraksi terhadap RAPBD Perubahan 2018, Jumat (21/9) lalu, Aidil menolak menanggapinya.

"Kalau itu silahkan tanya DPRD, kita tidak mau komentari itu," ujarnya. (p12)