Berita Terkini
Nasional

Ketua Presidium IPW : Ratna Tidak Bisa Dikenakan UU ITE

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Jumat, 5 Oktober 2018 15:59 WIB · 1 menit baca
Ketua Presidium IPW : Ratna Tidak Bisa Dikenakan UU ITE

PUBLIKSATU, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane yakin kasus Ratna Sarumpaet bakal ngambang meski sudah dicekal dan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Sebab, kata dia, tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dikenakan Polda Metro Jaya kepada Ratna sangat sumir. "Ratna tidak bisa dikenakan UU ITE," tegas Neta, Kamis (4/10).

Sebab, kata dia, yang memublikasikan dan meng-upload ke media sosial persoalan kebohongan Ratna ini bukanlah yang bersangkutan itu sendiri. "Tapi pihak lain," ujarnya.

Jadi, Neta sangat yakin kasus Ratna ini hanya heboh di awal dan akan senyap di ujungnya. Sama seperti kasus makar yang dituduhkan polisi ke Ratna bersama sejumlah tokoh kritis beberapa waktu lalu, heboh di awal dan senyap akhirnya.

Terbukti hingga kini kasus dugaan makar yang melibatkan Ratna dan sejumlah tokoh kritis itu tak jelas rimbanya. Jika polisi memang berani dan punya bukti yanh kuat, kasus makar itu pasti sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian diproses di pengadilan. "Bukan diambangkan seperti sekarang ini," pungkas Neta.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ratna sebagai tersangka penyebar hoaks. Ratna dijerat pasal UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 UU ITE. (boy/jpnn)