Berita Terkini
Nasional

Gagal Daftar CPNS 2018, Perhatikan Hal Ini

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Sabtu, 6 Oktober 2018 15:53 WIB · 1 menit baca
Gagal Daftar CPNS 2018, Perhatikan Hal Ini
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh. Foto: Humas Kemendagri

PUBLIKSATU, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif mengatakan, seseorang bisa gagal mendaftar seleksi CPNS 2018 bila salah menulis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, penting juga untuk segera melakukan pergantian jika kepala keluarga sudah meninggal dunia.

“Harusnya pendaftar menulis 1001, tapi penulisannya angka nol ditulis tiga. Ini technical error, jadi pemohon harus teliti,” ujar Zudan Arif seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).

Kesalahan yang lainnya menurut Zudan karena nomor KK sudah berganti. Pergantian nomor KK ini biasanya disebabkan kepala keluarga sudah berganti.Misalnya kata dia, ada kematian kepala kelurga, otomatis nomor KK berganti.

“Pergantian nomor KK ini karena, ada pergantian KK dari ayah ke ibu,” terangnya.

Ia menyebutkan, kasus seperti ini banyak sekali terjadi. Seharusnya, ketika seorang kepala keluarga meninggal, maka anggota keluarga lainnya harus segera mengurus KK.

“Kasus ini paling banyak menyebabkan kegagalan seleksi CPNS,” katanya.

Zudan mengatakan, untuk mengatasi kasus tersebut, maka anggota keluarga harus segera datang ke Dukcapil untuk mengurus nomor KK baru. Ketika data baru dibuka, maka akan muncul data yang sebenarnya. (nas)