Usut Motif Hoaks, Permintaan Maaf RS Bisa Jadi Pintu Masuk

PUBLIKSATU, JAKARTA - Kebohongan yang dilakukan oleh aktivis Ratna Sarumpaet tidak boleh dianggap remeh Karena hal itu sudah masuk unsur pidana.
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Jakarta Suparji Achmad mengatakan, permintaan maaf Ratna atas kebohongan tersebut bisa menjadi dasar pengusutan.
"Itu bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut kebohongan apa motifnya. Dan permintaan maaf itu juga tidak bisa digunakan untuk menghapus pidananya," cetusnya.
Jika tidak ada proses hukum, dirinya mengkhawatirkan apa yang dilakukan Ratna akan menjadi budaya di negeri ini.
"Kasus Ratna akan menjadi contoh dan pembenaran bahwa di negeri boleh bohong asal minta maaf. Jadi perlu ada tindakan hukum tegas agar tidak terulang. Terlebih kebohongan Ratna ini bisa mengganggu jalannya pemilu," pungkasnya.
Atas kasus kebohongan tersebut, kata Suparji, Ratna Sarumpaet bisa dijerat dengan UU ITE.
"Yakni layak dijerat dengan UU ITE (Informasi dan Teknologi)," kata Suparji kepada INDOPOS (Jawa Pos Group).
Dia menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Ratna yang telah menyebar berita kebohongan dan membuat kegaduhan di dalam negeri.
"Sehingga tak perlu ada pelaporan, tapi sudah harus menyelidiki apa motif di balik kebohongan yang dilakukan. Kalau perlu mengusut aktor intelektual di balik kebohongan itu," tegas Suparji. (dil)