Berita Terkini
Busel

KPU Busel Tentukan 70 Titik Pemasangan APK

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 8 Oktober 2018 14:08 WIB · 2 menit baca
KPU Busel Tentukan 70 Titik Pemasangan APK
Baharuddin Lapuka

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - KPU Buton Selatan (Busel) menentukan 70 titik tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk para calon legislatif (Caleg) . Penentuan titik pemasangan APK itu tersebar di 70 desa/kelurahan di Busel.

Ketua KPU Busel, Ari Ashari Apriadi melalu komisioner divisi teknis Burhanuddin Lapuka mengatakan, kampanye sudah dimulai sejak 23 September 2018 sampai 13 April 2019 mendatang. Ada beberapa titik yang ditentukan KPU yakni semua 70 desa/kelurahan di tujuh kecamatan pemasangan alat peraga kampanye Caleg.

Kata dia, APK ini berbasis desa/kelurahan jumlahnya. Pihaknya khawatir, jika tidak ditentukan akan ada pemasangan APK yang amburadul sehingga dapat merusak estetika keindahan.

"Satu titik, satu desa sebanyak 70 desa/kelurahan. Jadi 16 Parpol berhak memasang APK di setiap titik di desa/kelurahan. Tapi yang pasti, dalam pemasangan APK itu harus mempertimbangkan estetika keindahan tata kota," ujarnya.

Ia menjelaskan, walaupun KPU sudah menentukan pemasangan satu desa satu titik, tapi harus memperhatikan juga estetika pemandangan kota. Kemudian daerah rawan lakalantas di larang dipasang APK.

Ada beberapa tempat yang dilarang pemasangan APK yakni difasilitas umum, gedung sekolah, gedung pemerintah, masjid. "Ruang-ruang publik lain dibolehkan sepanjang harus ditata dengan baik, tidak menganggu area rawan lakalantas. Ini yang dilarang," jelasnya.

Dikatakan, para Caleg juga diatur dalam proses kampanye yakni pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka. Pertemuan terbatas itu biasa dilakukan di gedung dengan jumlah peserta dibatasi sebanyak 1000 orang.

Sedangkan pertemuan tatap muka itu bisa dor to dor, mengunjungi pasar atau bisa juga dilakukan pada tempat tertutup. Jumlah pesertanya sepanjang tidak melampaui jumlah tempat duduk yang disiapkan.

Ia berharap seluruh Parpol dan Caleg agar melakukan kampanye yang memberikan pendidikan politik yang berkualitas kepada masyarakat. Tidak berkampanye isu sara. (aga)