Berita Terkini
Butur

Disdukcapil Butur Terapkan Aplikasi Versi Tujuh

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 10 Oktober 2018 03:37 WIB · 2 menit baca
Disdukcapil Butur Terapkan Aplikasi Versi Tujuh
Ilustrasi kartu keluarga

PUBLIKSATU, BUTON UTARA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Utara (Butur), mulai menerapkan aplikasi versi tujuh dalam pembuatan Kartu Keluarga (KK).

Kepala Disdukcapil Butur, Drs Asri, M.A.P, mengungkapkan versi tujuh merupakan penambahan kolom identitas seperti golongan darah dan tanggal pernikahan.

"Jadi ada penambahan kolom, yakni kolom golongan darah, tanggal perkawinan dan yang berubah isi kolom status perkawinan pada kolom kartu Keluarga," jelas Asri melalui Pesan WhatsApnya, Selasa (09/10).

Mantan Sekwan Butur itu menjelaskan, dalam pengurusan atau pembuatan kartu keluarga (KK) memang perlu dilampirkan foto kopy buku atau akte nikah. Agar status hubungan dalam kartu keluarga kawin tercatat jika tidak maka akan tertulis kawin tidak tercatat.

"Aturan ini sesuai dengan instruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Tertuang dalam Permendagri Nomor 118 tahun 2017 tentang blanko KK, register, dan kutipan akta pencatatan," jelasnya.

Karena itu, mantan Kepala Sekolah SMA 1 Kulisusu itu berharap, agar masyarakat melaporkan kedua data tersebut saat melakukan perubahan KK ataupun pembuatan KK baru.

“Bagi masyarakat yang akan melakukan perubahan KK, maupun pembuatan KK baru. Agar sekaligus melaporkan golongan darah dan nomor akta nikah/perkawinan berikut tanggal perkawinannya,” jelas Asri.

Asri menegaskan, bahwa nomor surat nikah atau perkawinan berguna untuk menjelaskan status pernikahan masyarakat. Selain itu, kolom ini juga berguna untuk mengetahui status pernikahan, apakah menikah secara hukum negara atau sah secara agama. (m7)