Berita Terkini
Busel

Dua Anggota DPRD Busel Hasil PAW Dilantik

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 9 Oktober 2018 13:55 WIB · 3 menit baca
Dua Anggota DPRD Busel Hasil PAW Dilantik
Peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan hasil PAW DPRD Busel, Khalik dan La Ode Sahrul

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - DPRD Buton Selatan (Busel) menggelar rapat paripurna istimewa peresmian pemberhentian dan pengangkatan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2014-2019.

Sidang paripurna istimewa ini dipimpin langsung Ketua DPRD Busel, La Usman dihadiri sejumlah anggota DPRD Busel di aula Lamaindo, Senin (8/10). Dua anggota DPRD dari fraksi PAN yang di-PAW yakni kursi almarhum La Witiri digantikan Halik dan anggota DPRD yang pindah partai dari PAN ke PDIP, Risna Kusuma Dewi digantikan La Ode Sahrul.

Setelah melalui proses cukup waktu, dua anggota DPRD sisa masa jabatan resmi dilantik. Sesuai surat keputusan Gubernur Sultra. Masa jabatan anggota Dewan ini berakhir hingga pelantikan hasil Pilcaleg 2019 nanti.

Plt Bupati Busel, H La Ode Arusani dalam sambutannya berharap, dua anggota DPRD yang baru dilantik itu dapat bekerja profesional sesuai tugas dan fungsi wakil rakyat. Menjalankan tugas dengan amanah dan menyuarakan aspirasi warga Busel.

Dikatakan, Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa pemerintah daerah adalah pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, terdiri dari kepala daerah, DPD dibantu oleh perangkat daerah. Hal ini berarti, lembaga DPRD Busel merupakan mitra kerja dan berkedudukan sejajar dengan Pemkab Busel dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas ekonomi dan tugas pembantuan.

Oleh karena itu, maka perlu kondisi yang selaras dan serasi dalam hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif sebagai pemegang dan pelaksana amanah rakyat. Dengan demikian, dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, baik eksekutif dan legislatif pada dasarnya merupakan wujud aspirasi masyarakat yang diimplementasikan dalam kegiatan pembangunan secara bertahap, menyeluruh dan berkelanjutan.

Sebagai daerah otonom, Busel memiliki pemerintahan daerah dan DPRD. Dalam hal ini, DPRD mempunyai tugas membentuk Perda bersama Pemkab, termasuk melaksanakan penyusunan APBD. Melakukan tugas pengawasan terhadap Perdan dan APBD serta kewenangan lain yang diatur dalam perundang-undangan.

"Masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sehingga saya berharap DPRD dan stakeholder dapat bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Busel," cetusnya.

"Saya juga berharap, saudara-suudara yang yang baru dilantik sebagai anggota DPRD tang baru dapat menyesuaikan diri dan mampu bekerjasama dengan anggota DPRD lainnya, guna melaksanakan tugas-tugas sebagai wakil rakyat dengan sebaik-baiknya. Melaksanakan fungsi legislasi dan pengawasan bersama anggota DPRD Busel lainnya," harapnya.

Kehadiran saudara-daudara di DPRD tentu bukan sekedar memenuhi formalitas, tetapi dituntut mampu memberikan makna dalam peningkatan peran lembaga legislatif. Menjadi wakil rakyat merupakan amanah yang mulia untuk bersama-sama membangun dan memajukan kesejahteraan masyarakat Busel," pungkas Arusani.

Untuk diketahui, La Ode Sahrul merupakan politisi PAN asal Kadatua. Ia juga ikut bertarung di Pilcaleg 2019 di Dapil I. Begitupun Halik, politisi PAN asal Sampolawa yang juga kembali bertarung di Dapil II.

Sebelumnya, kurang lebih sekitar tiga bulan, anggota DPRD Busel hanya berjumlah 18 orang. Setelah dilantiknya dua anggota DPRD PAW ini, kini menjadi 20 orang. PR anggota DPRD menanti, diantaranya mengawal percepatan pembangunan Busel, pembahasan Raperda yang mendorong terealisasinya PAD, serta Raperda rutin tahunan pembahasan APBD 2019. (aga)