Berita Terkini
Busel

Pemkab dan DPRD Busel Godok Sembilan Raperda

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 10 Oktober 2018 15:35 WIB · 2 menit baca
Pemkab dan DPRD Busel Godok Sembilan Raperda
Asisten III Setkab Busel, La Asari menyerahkan dokumen Raperda kepada Wakil Ketua DPRD Busel, Pomili Womal untuk selanjutnya dibahas bersama dan ditetapkan menjadi Perda.

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - DPRD Busel kembali menggelar rapat paripurna membahas sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda). Dari sembilan Raperda itu, sebagai besar berkaitan dengan retribusi dan pajak.

Sidang ini digelar di aula Lamaindo, Selasa (9/10), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Busel, Pomili Womal, didampingi Wakil Ketua, Aliadi. Dari Pemkab dipimpin Asisten III Setkab Busel, La Asari. Hadir sejumlah anggota DPRD dan kepala SKPD serta pejabat eselon III.

Sembilan Raperda Busel itu adalah pajak hiburan, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi parkir, retribusi pelabuhan, retribusi ujikendaraan, retribusi tempat pelelangan dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Sejak mekar 4 tahun lalu, Kabupaten Busel masih minim pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini akibat tak adanya dasar hukum Pemkab untuk menarik retribusi kepada warga. Empat tahun berlalu pula, sejumlah retribusi di sektor pelayanan tak dipungut untuk disetor ke kas daerah.

Kadis Kominfo Busel, Muh Al Ikhsan berharap, kesembilan Raperda tersebut merupakan upaya Pemkab Busel dalam rangka meningkatkan PAD yang diharapkan dapat menutupi kebutuhan pengeluaran daerah sehingga mengurangi sifat ketergantungan terhadap dana perimbangan dari pusat. Disisi lain juga untuk penetapan tarif pajak.

Ia juga berharap, jika Raperda itu sudah ditetapkan menjadi Perda, ini segera disosialisasikan kepada warga Busel. "Kita berharap secepatnya ditetapkan sesuai prosedur pembahasan dan ketentuan yang berlaku," harapnya.

Usai penyerahan sembilan Raperda dari Pemkab Busel yang diwakili Asisten III Setkab Busel, La Asari kepada Wakil Ketua DPRD Busel, Pomili Womal, dewan bersama Pemkab langsung kerja maraton yang dijadwalkan membahas Raperda itu sejak 9 hingga 12 Oktober ini.

Ada sejumlah masukan dan catatan serta saran nantinya untuk menambah kesempurnaan Raperda tersebut sebelum diserahkan ke Pemprov Sultra untuk dievaluasi.

Asisten III Setkab Busel, La Asari mengatakan, kesembilan Raperda tersebut merupakan upaya Pemkab Busel dalam rangka meningkatkan PAD.

Kata dia, kebijakan Pemkab dalam hal perpajakan dan retribusi ini, selain merupakan kuasa peraturan perundangan-undangan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi. Pemerataan dan keadilan peran serta masyarakat, akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.

Alasan penerbitan Raperda itu, salah satunya untuk pendekatan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Karena pungutan pajak dan retribusi pemanfaatannya lebih ditujukan peningkatan mutu pelayanan dan fasilitas yang diberikan Pemkab kepada masyarakat umum.

"Disisi lain, penetapan tarif pajak dan retribusi merupakan kewenangan diskresi pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kondisi daerah dan kemampuan masyarakat. Sehingga tidak menghambat mobilitas pertumbuhan ekonomi. Olehnya itu dalam penyusunan mekanisme kebijakan pemungutan pajak dan retribusi bersifat akomodatif sehingga dapat efektif dalam implementasinya," harapnya. (aga)