Tie Saranani DPO, Ini Penyebabnya

PUBLIKSATU, KENDARI - Tie Saranani yang bernama asli Titing Suryana Saranani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra. Titing dilaporkan oleh Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof. Dr. Muhammad Zamrun, atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ironisnya, wanita yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu karena perseteruannya dengan Marisa Haque itu kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Penetapan DPO ini menyusul sikap tak kooperatif Titing dalam penyidikan.
Penetapan DPO Tie Saranani dibenarkan Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt. Menurutnya berkas penyidikan tersangka sudah rampung dan sudah masuk dalam tahap II untuk diserahkan ke Kejati Sultra. Hanya saja, karena tersangka belum datang dalam pemeriksaan sebagai tersangka. AKBP Harry Goldenhardt menuturkan Tie Saranani ditetapkan sebagai DPO pada Senin (8/10/2018), karena dianggap tak pernah menghadiri panggilan penyidik. “Iya sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ujarnya, Selasa (9/10).
Saat ini polisi mencari Tie Saranani. Surat pemberitahuan DPO akan disebarluaskan untuk mengetahui keberadaan Tie Saranani. Pengganti AKBP Sunarto itu menambahkan sebaiknya Tie Saranani menyerahkan diri untuk diproses hukum. Dia juga meminta kepada masyarakat, jika melihat tersangka agar segera melaporkan ke polisi. “Akan kami sampaikan surat DPO ini di beberapa tempat,” tambah AKBP Harry Goldehart.
Tie Saranani disangkakan melanggar pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Unggahan Tie Saranani di grup facebook tentang Rektor UHO, Prof. Dr. Muhammad Zamrun beraroma fitnah. (ade/b)