Berita Terkini
Busel

KPU Busel Bangun Posko Gerakan Lindungi Hak Pilih

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 11 Oktober 2018 14:10 WIB · 2 menit baca
KPU Busel Bangun Posko Gerakan Lindungi Hak Pilih
Baharuddin Lapuka

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - KPU Busel membangun posko gerakan melindungi hak pilih pada pemilu 2019 mendatang. Posko ini tersebar di 70 kelurahan/desa di Busel.

Ketua KPU Busel, Ari Ashari Apriadi melalui komisioner divisi Teknis, Baharudin Lapuka mengatakan, daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap satu sementara berproses di lapangan. Terkait hal itu, KPU membangun posko gerakan melindungi hak pilih.

"Saat ini juga sementara berproses. KPU juga sudah membangun posko gerakan melindungi hak pilih," ujar Baharuddin.

Jadi kata dia, gerakan ini melindungi semua masyarakat Busel bagi yang memenuhi syarat, kemudian belum ada di DPT. Makanya ia meminta warga segerakan diri terlibat aktif melaporkan ke PPS setempat untuk di data.

Dari identivikasi data itu pula, KPU Busel akan menyampaikan ke KPU Provinsi dan KPU RI. Dan melalui posko itu pula, jika ada aduan atau temuan DPT yang tidak memenuhi syarat, maka akan dikeluarkan

"Misalnya meninggal dunia, pindah domisili. Ini juga sementara dilakukan di lapangan. Petugas PPS juga mengunjungi rumah-rumah warga untuk melakukan pendataan yang sudah memenuhi syarat namun belum teridentifikasi," katanya.

Posko yang dibangun itu di seluruh desa/kelurahan di Busel. KPU juga mendorong pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP agar secepatnya melakukan perekaman e-KTP.

Selain KPU, Dukcapil dan Bawaslu mendorong agar warga yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan perekaman KTP-el. Parpol juga ikut terlibat menghimbau warga yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan perekaman KTP-el.

Sekitar dua pekan proses ini berjalan. Secara berjenjang dilakukan mulai dari PPS, PPK, KPU kabupaten, KPU provinsi hingga pada penetapan DPTHP.

Ia menambahkan, jika DPTHP ini sudah dilakukan melewati proses ditingkatkan PPS, kemudian PPK, KPU kabupaten, KPU provinsi. Finalnya akan diserahkan ke KPU RI untuk ditetapkan. (aga)