Berita Terkini
Buton

Kejari Buton Luncurkan Aplikasi Gebrak

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 13 Oktober 2018 15:10 WIB · 3 menit baca
Kejari Buton Luncurkan Aplikasi Gebrak
Rawatan Manik

PUBLIKSATU, BUTON - Konsistensi Kejakasaan Negeri (Kejari) Buton dalam memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor) patut diacungi jempol. Disamping banyak menyelamatkan keuangan negara, mereka juga mampu membuat terobosan baru. Salah satunya membuat aplikasi berbasis android yang diberi nama Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak).

Aplikasi ini lahir atas gagasan Kasi Pidsus Kejari Buton, Rawatan Manis SH, dalam mengikuti Diklatpim IV di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tahun anggaran 2018. Dalam proyek perubahannya, dia mengangkat judul: "Optimalisasi Layanan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi Berbasis Android Pada Seksi Pidana Khusus Kejari Buton".

Rawatan Manik menjelaskan, rendahnya animo masyarakat dalam melaporkan dugaan korupsi, ditambah dengan letak georafis wilayah hukum Kejari Buton yang cukup rumit, membuatnya putar otak mencari ide. Sehingga begitu diberi kesempatan mengikuti Diklatpim, maka masalah ini dijadikan sebagai bagian dari latar belakang atas lahirnya aplikasi Gebrak.

Aplikasi Gebrak sekarang sudah dapat digunakan. Lunching perdana dilakukan di Buton Tengah (Buteng), 2 Oktober 2018. Kemudian di Buton Selatan (Busel) 3 Oktober, dan 8 Oktober di Kabupaten Buton.

Dalam setiap kegiatan launching, kata dia, pihaknya menghadirkan tokoh agama dan masyarakat serta Pemda setempat. Hal ini bertujuan untuk memperkenalkan aplikasi supaya dilanjutkan sosialisasinya terhadap masyarakat luas.

Melalui aplikasi Gebrak, lanjut Rawatan Manik, masyarakat tidak perlu repot lagi datang ke Kantor Kejari Buton untuk melaporkan dugaan korupsi. Cukup mengisi saja kronologi laporan yang dilampirkan bukti-bukti pendukung pada kolom laporan dalam aplikasi tersebut.

Lebih menariknya lagi, setiap pelapor akan mendapat jaminan perlindungan identitas jika melapor menggunakan aplikasi Gebrak.

Rawatan Manik mengaku, dalam wilayah hukum Kejati Sultra, baru Kejari Buton yang menerapkan pelayanan laporan dugaan korupsi berbasis aplikasi. Untuk mendapatkan aplikasi ini dapat diinstal melalui Playstore dari smartphon masing-masing.

"Kalau se Indonesia saya belum tau, tapi kalau untuk di wilayah Kejati Sultra, ini perdana," kata Rawatan Manik ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/10).

Pada tampilan aplikasi sendiri sudah disiapkan kolom laporan. Dalam setiap kronologi laporan wajib dilampirkan dengan file pendukung berupa foto-foto hingga dokumen data-data lain sebagai bukti awal atas dugaan korupsi yang dilaporkan.

"Saya sudah siapkan satu handphon untuk admin. Jadi setiap laporan yang masuk, langsung kita proses," ujarnya.

Untuk mengetahui status laporan, pelapor juga dapat berkomunikasi dengan admin di kolom status laporan. Jika bukti pendukung yang dilampirkan masih kurang, pelapor akan disarankan untuk menambahkan.

Sejak dilaunching, Rawatan Manik mengaku sudah mendapat tiga laporan melalui aplikasi tersebut. Laporan berasal dari wilayah Kabupaten Buton, mulai dari dugaan korupsi dana desa (DD) hingga tentang masalah sekolah.

"Masalah sekolah ada dua, masalah desa ada satu," katanya.

Kendati demikian, pihaknya tidak serta merta langsung menindak lanjuti setiap laporan yang masuk. Melainkan harus disertakan dengan bukti-bukti pendukung yang cukup.

"Jadi kalau bukti yang dilampirkan belum cukup, maka kami akan sampaikan dalam kolom komentar bahwa untuk sementara kami belum bisa menindaklanjuti laporan saudara, mohon dibantu untuk memberikan bukti yang lebih lengkap lagi," tandasnya. (man)