Usia di Atas 23 Tahun tak Perekaman KTP-el, Data Kependudukan Bakal Diblokir

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Warga berusia di atas 23 tahun yang belum melakukan perekaman data KTP-el hingga 31 Desember 2018 mendatang akan diblokir data kependudukannya. Demikian ditegaskan Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Busel, Nadir.
Oleh karena itu, Nadir mengimbau kepada masyarakat Busel yang sudah berusia di atas 23 tahun yang belum melakukan perekaman data KTP-el, supaya segera melakukan perekaman. Sebab, ketika data kependudukan diblokir, yang rugi warga itu sendiri.
Kata dia, saat ini segala urusan harus disertai dengan data kependudukan, mulai dari urusan perbankan, pajak kendaraan, atau bahkan nikah pun juga menggunakan KTP. Untuk itu, perekaman KTP menjadi sangat penting sebagai bagian dari kebutuhan.
Nadir juga menjelaskan, pemblokiran data kependudukan itu berdasarkan perintah Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Bagi warga yang tidak segera melakukan perekaman diusianya yang telah menginjak 23 tahun atau lebih, artinya dia telah memiliki kesempatan selama enam tahun, namun tak kunjung digunakan untuk sekadar datang dan mengurus identitasnya.
Dari data diserahkan Kemendagri saat Rakor di Semarang beberapa waktu lalu, Busel masih tercatat 12 ribu warga belum melakukan perekaman KTP. Hanya saja Nadir meyakini, jumlah yang belum melakukan perekaman tak sebanyak itu. Karena tiap hari pihaknya melakukan perekaman KTP warga.
Ia mengakui, dari temuan awalnya diketahui ada ditemukan NIK ganda. Artinya, dalam satu nama menggunakan NIK ganda. Untuk menyelesaikan persoalan ini, pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan, bekerja sama dengan Kades, lurah dan Camat.
"Ada contoh kasus seperti di Desa Tongali, ada yang sudah terbit KTP, dia sudah pegang KTP, tapi pada NIK lainnya dia, belum melakukan perekaman. Nah, data seperti ini yang kita mau pastikan agar dapat menghapus satu NIK-nya," jelas Nadir ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, bebeapa waktu lalu.
Kata dia, bagi mereka yang nantinya data kependudukannya diblokir, bisa kembali mengaktifkannya kembali dengan melakukan perekaman data KTP-el.
Dari jumlah wajib KTP di Busel, sesuai data Disdukcapil sudah mencapai 90 persen yang melakukan perekaman data kependudukan. (aga)