Berita Terkini
Sultra

Ali Mazi Rotasi Dua Pejabat, Siapa Saja?

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 16 Oktober 2018 14:24 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Ali Mazi Rotasi Dua Pejabat, Siapa Saja?
Gubernur Sultra H Ali Mazi SH, mengambil sumpah dua Karo di Pemrov Sultra

PUBLIKSATU, KENDARI - Untuk memaksimalkan kinerja, Gubernur Sultra H Ali Mazi SH, merombak dua kepala biro (Karo) di lingkup Sekretariat Pemrov Sultra, Senin (15/10). Dua biro tersebut, yakni Biro Umum dan Biro Kesejahteraan Rakyat dan Masyarakat.

Untuk Karo umum yang sebelumnya dijabat Beangga Harianto kini digantikan Aslaman Sadik yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Sosial di Kabupaten Wakatobi. Sedangkan Beangga Harianto bergeser sebagai Karo Kesejahteraan Rakyat dan Masyarakat Setprov Sultra, menggantikan Muhamad Arfa.

Pelantikan dua pejabat tersebut berlangsung di ruangan rapat kantor Gubernur Sultra. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra nomor 546 tentang pengangakatan dan pemberhentian pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.

Gubernur Sultra H Ali Mazi mengatakan, rotasi ini dilakukan untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh pejabat lama dan untuk memaksimalkan kinerja di lingkup Pemrov Sultra. “Pelantikan ini sudah sesuai prosedur dan semua persyaratan sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Ali Mazi saat sambutannya usai melantik dua pejabat itu.

Pergantian pejabat lingkup Pemprov Sultra itu, lanjutnya, dilakukan bukan karena ada kepentingan, namun bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi dalam lingkup Peprov. Sehingga bisa mencapai tujuan yang diharapkan dalam peningkatan pelayanan administrasi pemerintah.

“Saya berharap rotasi dan mutasi jabatan tinggi pratama ini tidak dipermasalahkan, karena sesuai dengan prosedur yang ada. Juga demi meningkatkan kinerja serta meningkatkan pelayanan administrasi dalam pemerintahan,” jelasnya.

Sebelum menutup sambutannya, Ali Mazi meminta kepada seluruh ASN lingkup Pemrov Sultra untuk semakin meningkatkan integritas dan bekerja profesional sebagai seorang ASN sesuai dengan nawacita yang telah diatur dalam amanah undang-undang. (m4)

Bagikan