Berita Terkini
Busel

KPHP Lakompa Dianggap Menzalimi Masyarakat Sampolawa

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 16 Oktober 2018 14:29 WIB · 4 menit baca
KPHP Lakompa Dianggap Menzalimi Masyarakat Sampolawa
Ilustrasi: 502 Hektar Hutan Negara di Buton Dapat IUPHKm

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Lakompa dinilai sangat merugikan masyarakat Kelurahan Todombulu, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Busel. Pasalnya sebahagian wilayah blok Lakompa diusulkan untuk hutan wilayah kemitraan yang diolah masyarakat Kelurahan Bugi, Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau.

Warga Todombulu, Rafiudin SPd menjelaskan, kawasan yang menjadi wilayah blok garapan KPHP Lakompa dalam pola kemitraan sangat luas, mencapai sekitar 503 hektare. Dan hal ini sangat merugikan masyarakat Busel pada umumnya, dan masyarakat Todombulu Kecamatan Sampolawa khususnya.

"Kami masyarakat Todombulu sangat dirugikan dengan perlakuan KPHP tersebut. Kami menilai, kewenagan yang dilakukan KPHP ini merupakan tindakan kesewenang-wenangan. Bagaimana tidak disebutkan kesewenang-wenangan kalau wilayah yang diplot sebagai areal blok KPHP itu sangat jauh masuk ke wilayah teritorial Buton Selatan," kata Rafiudin, kepada koran ini, Senin (15/10).

Menurutnya, kawasan hutan yang merupakan garapan KPHP Lakompa telah menzolimi masyarakat Todombulu. Pasalnya, wilayah tersebut sangat jelas milik masyarakat. Hal itu bisa dilihat dari situs dan bekas peninggalan leluhur masyarakat Todombulu di wilayah itu.

"Kami masyarakat Todombulu merasa terzolimi dan hak-hak masyarakat benar-benar diamputasi dan dikebiri karena wilayah yang disebut Waramba dan sekitarnya itu adalah nama perkebunan dan perkampungan lama masyarakat Todombulu. Dimana, di wilayah tersebut terdapat peninggalan masyarakat berupa tanaman kopi, pohon kemiri, jati yang umumnya lebih tua dari bergabungnya Buton dengan NKRI," urainya.

Ia menegaskan ikhwal kebenaran hutan yang terletak di wilayah kampung lama Todombulu itu terdapat bekas sekolah, rumah, dan makam leluhur mereka yang ada di selah-selah pepohonan.

"Kami menganggap perbuatan intansi tersebut dalam hal ini KPHP sebagai perpanjangan tangan dari Dinas Kehutanan (Dishut) provinsi dan Kementerian Kehutanan ini sangat mencoreng instansi kehutanan. Sebab, mengusulkan ke kementerian agar dikeluarkan surat keputusan menteri yang oleh KPHP dijadikan legalitas yang berkekuatan hukum ini perlu ditinjau kembali sebab melanggar beberapa aspek," tuturnya.

Oleh karena itu, Rafiudin mendesak KPHP Lakompa untuk meninjau kembali SK kementerian agar tidak berdampak bagi keamanan dan ketertiban yang dapat merangsang timbulnya konflik.

Ia juga menilai pengusulan itu sangat melanggar. "Aspek yang dilanggar, yaitu usulannya sangat sepihak dan tidak ada konfirmasi dengan pihak Pemda Busel sebagai daerah otonomi. Kemudian, memasukan masyarakat lain di luar masyarakat Busel sebagai mitra," jelasnya.

Sedangkan, kata dia, wilayah tersebut merupakan areal perkampungan dan perkebunan masyarakat Todombulu secara turun temurun. Selain itu, menetapkan blok sebagai hutan produksi (kawasan hutan negara) yang nota bene tumbuhan yang ada di wilayah tersebut merupakan tumbuhan yang dibudidaya, diantaranya kopi, kemiri, kelapa, dan kayu jati.

"Tanaman tersebut sangat jelas adalah tanaman masyarakat. Berarti ini mempunyai pemilik. Dalam bahasa hukumnya, ini adalah hutan hak. Hutan hak dimaksud ada beberapa kategori, anatara lain hak milik pribadi ataupun komunal atau biasa disebut hak milik marga atau pertuanan sesuai dengan sejarah kepemilikan tanah tersebut," papar Rafiudin.

Pihaknya sebagai masayarakat Todombulu akan memperjuangakan status kawasan hutan Busel sampai titik darah penghabisan. "Karena ini kita berbicara wilayah teritorial, sama dengan setiap perbatasan negara dimana terdapat pos-pos TNI untuk menjaga keutuhan NKRI, sehingga munculah istilah yang fenomenal, yaitu NKRI harga mati. Kamipun dalam menjaga keutuhan teritorial Buton Selatan, Kecamtan Sampolawa, Todombulu sebagai wilayah terluar, wilayah garis batas koordinat Busel, juga harga mati dan apapun konsekuensinya," pungkasnya.

Untuk itu, ia mewakili masyarakat Todombulu meminta kepada satuan Pol PP sebagai yang berwenang dalam menjaga aset daerah turut serta menjaga lokasi atau daerah atas segala peran-peran hak-hak masyarakat yang merupakan aset daerah yang disponsori oleh KPHP. Kemudian, diusulkan kemitraan tersebut hanya sebagai dasar agar dapat mengakses segala kepentingan dalam pengolahan hutan yang memiliki kayu Sonokling yang sangat tinggi harganya.

Sementara itu, Kepala KPHP Lakompa, La Mberi saat dikonfirmasi melalui teleponnya mengatakan, kalau masyarakat di Sampolawa telah mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Dinas Kehutanan dan KPH Lakompa. "Kalau tidak salah, itu sidangnya tanggal 7 November. Mereka gugat SK dari kementrian yang merupakan SK 465. Kita juga belum bisa mengambil kesimpulan, kita menunggu dari tim terkait tuntutan itu," jelasnya.

Dikatakan La Mberi, luas wilayah garapan KPHP Lakomba sekitar 30.000 hektare, berdasarkan SK 465 itu. Dan SK itu ada di kantor. "Jadi itu prodaknya kementerian. Sepanjang itu belum ada perubahan, ya kita tidak bisa berbuat apa-apa," bebernya.

Selain itu, disaat bersamaan beberapa tokoh masyarakat mereka mengklaim wilayah tersebut adalah tanah orang tua mereka. Klaim itu wajar saja, namun saat ini masuk kawasan hutan.

"Mereka (masyarakat, red) telah memasukan surat tuntutan di pengadilan dan kami mendapat surat panggilan di PN Pasarwajo. Kalau tidak salah, Lakompa masuk tergugat ke tiga, kemudian Dishut Provinsi dan Kementeriah Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Sehingga kita menunggu petunjuk dari Dinas Kehuatan, minimal dari lingkungan hidup untuk hal tersebut," tutupnya. (m3)