Sembilan Raperda Pajak dan Retribusi Busel Dievaluasi Pemprov

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Sembilan buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Buton Selatan (Busel) terkait retribusi dan pajak tinggal menunggu hasil evaluasi dan registrasi di Biro Hukum Pemprov Sultra. Sembilan Raperda itu sudah disetujui DPRD Busel.
Wakil Ketua DPRD Busel, Aliadi mengatakan, antara DPRD dan Pemkab sudah melakukan tahapan pembahasan. Diakuinya, dalam proses pembahasan memang cukup alot . Ada beberapa catatan masukan yang diberikan DPRD kepada Pemkab untuk perbaikan Raperda itu.
Dikatakan, setelah melalui proses pembahasan DPRD dan Pemkab menyetujui sembilan Raperda itu untuk ditetapkan. Tahapanya saat ini tinggal menunggu hasil evaluasi di Biro Hukum Pemprov Sultra. Selanjutnya diregistrasi menjadi Perda untuk dimasukan dalam lembaran daerah.
"Kita tinggal menunggu hasil evaluasi. DPRD dan Pemkab sudah selesai tahapan persetujuan sembilan buah Raperda. Saat ini sudah di Biro Hukum untuk dievaluasi. Selesai itu tinggal diregistrasi menjadi Perda masuk dalam lembaran daerah," ujarnya kepada media ini, kemarin.
Salah satu faktor mendorong percepatn pembahasan sembilan buah Raperda retribusi dan pajak ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Busel. Ini juga menjawab hasil evaluasi rapor tim Dirjen Otoda Kemendagri soal DOB Busel. Pasalnya, Busel masih minim PAD.
Ada 10 kriteria penilaian menjadi penilaian tim evaluasi yakni, terkait pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), penataan dan pengisian porsonil OPD, pengisian DPRD, penyelenggaraan wajib. Dan pilihan terkait ini Busel sudah tak masalah. Soal pembiayaan dan alokasi Busel masih minim PAD.
Begitupun soal pengalihan aset dari Buton ke Busel, masih ada beberapa kendala belum ada titik temu antara Pemkab induk dengan Busel, batas wilayah masih ada sekitar satu spot dengan Kota Baubau belum clear, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sarana dan prasarana direncanakan tahun 2019 dituntaskan, dan proses pengalihan ibu kota (pengecualian) tidak masalah. Tinggal Perda RTRW yang masih tersendat dengan persoalan pulau Kawi-kawia yang bersengketa dengan Kabupaten Selayar.
Ia menambahkan, DPRD juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Sultra terkait soal galian C dan tambang serta kehutanan. Meskipun merupakan kewenangan pemerintah provinsi, tapi semua akan koordinasi dengan daerah. Karena yang mengalami dampak negatif akibat tambang adalah daerah yang menjadi lokasi pertambangan.
Sembilan Raperda Busel adalah pajak hiburan, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi parkir, retribusi pelabuhan, retribusi ujikendaraan, retribusi tempat pelelangan dan retribusi tempat rekreasi dan olah raga.
Sejak mekar empat tahun lalu, Kabupaten Busel masih minim PAD. Hal ini akibat tak adanya dasar hukum Pemkab menarik retribusi kepada warga. Empat tahun berlalu pula sejumlah retribusi disektor pelayanan tak dipungut untuk disetor ke kas daerah.
Kesembilan rancangan tersebut merupakan upaya Pemkab Busel dalam rangka meningkatkan PAD yang diharapkan dapat menutupi kebutuhan pengeluaran daerah sehingga mengurangi sifat ketergantungan terhadap dana perimbangan dari pusat. Disisi lain juga untuk penetapan tarif pajak. (aga)