Seumur Jagung, PDAM Busel Langsung Urutan Dua

PUBLIKSATU, JAKARTA - Kendati baru seumur jagung PDAM Buton Selatan (Busel) langsung buat gebrakan. Berdasarkan penilaian Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Kementerian PUPR, PDAM Busel berada pada urutan ke-2 di Sultra.
Sesuai surat yang diteken Ketua BPPSPAM, Bambang Sudiatmo untuk PDAM di Sultra peringkat pertama di tangan PDAM Kolaka Utara (2,93), kedua Busel (2,48), selanjutnya berturut-turut PDAM Baubau (2,23), Wakatobi (2,15), Muna (2,03), Bombana (2,01), Kendari (1,97), Buton (1,89), Kolaka Timur (1,77), Kolaka (1,61), dan Konawe (1,36).
"Pertama kali dinilai kita langsung urutan kedua, alhamdulilah ini semua tidak lepas dari dukungan bapak Plt Bupati Buton Selatan, H La Ode Arusani dan dewan," ujar Pj Dirut PDAM Busel, Drs Tamrin Tamim ST MT pada koran ini melalui ponselnya, semalam.
Salah satu fungsi BPPSPAM adalah melakukan penilaian kinerja PDAM berdasarkan empat aspek yaitu keuangan, operasi, pelayanan, dan sumber daya manusia dengan 18 indikator di dalamnya. Berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahun 2018 terhadap 374 PDAM, hasilnya sebanyak 223 PDAM kategori sehat, 99 kurang sehat, dan 52 sakit.
Skala penilaian yang digunakan, poin 2,2 ke bawah sakit, 2,2 sampai 2,8 kurang sehat, dan 2,8 ke atas sehat. Dengan demikian dari 11 PDAM di Sultra kategori sehat hanya PDAM Kolut. Kurang sehat Busel dan Baubau. Delapan lainnya kategori sakit masing-masing, PDAM Wakatobi, Muna, Bombana, Kendari, Buton, Kolaka Timur, Kolaka, dan Konawe.
Masih mengutip surat Ketua BPPSPAM, dalam upaya peningkatan pelayanan air minum dan meningkatkan kinerja PDAM, rekomendasi yang diberikan kepada Pemkab Busel pertama, PDAM perlu melakukan langkah restrukturisasi tarif air minum dan reklasifikasi pelanggan untuk dapat mengoptimalkan pendapatan PDAM. Serta melakukan langkah efisiensi biaya melalui inventarisasi terhadap aset-aset yang ada dan tidak memasukkan biaya penyusutan aset yang sudah tidak digunakan lagi atau rusak. Pemkab dapat memberikan subsidi kepada PDAM sehingga tarif dapat mencapai full cost recovery (FCR) sesuai ketentuan Permendagri nomor 70 tahun 2016 tentang pedoman pemberian subsidi dari Pemda kepada BUMD penyelenggara SPAM.
Kedua, PDAM perlu melakukan penyusunan neraca air, penggantian dan perbaikan pipa yang rusak, dan penyusunan Standar Operasional Pada (SOP) mengenai pemutusan atau penutupan pelanggan yang menunggak, pemasangan sambungan rumah (SR) baru, dan penertiban sambungan liar dalam rangka penurunan kehilangan air. Dalam upaya penurunan kehilangan air dibutuhkan dukungan pendanaan dan kebijakan pemerintah daerah.
Selain itu beberapa hal yang menjadi perhatian dalam peningkatan kinerja untuk menjadi PDAM sehat diantaranya meningkatkan jam operasi layanan dengan melakukan penghematan biaya energi (pengadaan generator), meningkatkan kapasitas produksi, mengganti pipa dengan kualitas yang baik dan mempercepat proses perbaikan pipa distribusi apabila terjadi kerusakan.
Bukan hanya itu, institusi yang dipimpin Tamrin dapat mengajukan permohonan pendampingan peningkatan kinerja atau penyehatan PDAM untuk melakukan perubahan status kinerja dari kurang sehat menjadi sehat. Sekedar mengingatkan PDAM Buton Selatan masih memiliki kinerja kurang sehat dengan nilai 2,48 sementara batas sehat adalah 2,81 artinya minus 0,33.(iwn)