Pencairan DD Busel Tahap III Tersendat

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Realisasi dana desa (DD) tahap III di Kabupaten Busel belum juga dicairkan dari kas negara. Pasalnya, dari 60 desa yang ada baru sekitar 30 desa atau baru 50 persen desa yang menyetor laporan pertanggungjawaban (LPJ) realisasi penggunaan DD tahap I dan II tahun 2018.
Menurut Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Desa BPMD Busel, Abdul Muthalib, untuk bisa merealisasikan DD tahap III, desa harus menyetor dokumen realisasi tahap I dan II. Sementara hingga saat ini, dari 60 desa, baru 30 desa yang menyetor dokumen tersebut.
Kata dia, realisasi tahap III itu bulan Agustus sampai dengan Desember. Tapi dari bulan Agustus sudah bisa dicairkan, hanya saja sampai sekarang belum semua desa menyetor laporan realisasi.
Alasannya lanjut Muthalib, sebagian desa belum menyetor laporan dokumen penyelesaian proyek fisik di desa. Ada yang belum selesai dikerjakan. Hal ini menjadi salah satu kendala.
Targetnya harusnya sejak Agustus sampai Desember, desa sudah harus selesai semua bisa saja langsung diapload. "Tapi sekarang belum, keterlambatan realisasi mungkin karena akibat sebagian proyek yang bersumber dari dana desa sebagian belum ada yang selesai," katanya beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada pendamping agar memberikan pendampingan apabila desa tidak mengetahui proses penyelesaian laporannya. Pihaknya juga meminta pendamping desa wajib memberikan pendampingan.
"Kita sudah komunikasikan kepada tenaga ahli untuk menekan PLD supaya memfasilitasi desa agar secepanya menyetor realisasi laporan dana desanya," ujarnya.
Diupayakan November ini sudah harus selesai semua laporannya tahap I dan II. Setelah diapload, realisasi tahap I dan II, kemudian DD dari kas negara ditransfer ke KKPN. Selanjutnya menginformasikan ke BPMD untuk ditransfer ke kas umum daerah. Selanjutnya ke rekening kas umum desa.
Ia mengaku tidak ada sanksi bagi desa yang hingga Desember tidak menyetor laporan DD tahap I dan II. "Tidak ada sanksi, syarat sesungguhnya harus melaporkan 100 persen, minimal 70 persen penggunaannya sudah bisa dilaporkan," imbuhnya.
Untuk Kecamatan Batuatas, Desa Tolando Jaya dan Wambongi sudah melaporan realisasi DD tahap I dan II. Sehingga masih ada lima desa lagi yang belum menyetor laporan realiasasi.
Dikatakan Muthalib, model realisasi DD saat ini baru diberlakukan tahun 2017-2018, sebelumnya hanya menyetor LPJ untuk tahap berikutnya sudah bisa direaliasikan. Untuk pembagian tahap pertama 20 persen tahap dua 40 persen dan tahap tiga 40 persen.
Untuk besaran DD 20 persen di tahap awal ini nominalnya sebesar Rp 10.169.456.600. Seluruhnya akan disalurkan ke 60 desa yang ada di Busel untuk dimanfaatkan sesuai perencanaan. Sedangkan tahap dua 40 persen sebanyak Rp 20.338.913.200. (aga)