Direktur AKPER Halangi Mahasiswa yang Mau Integrasi

PUBLIKSATU, MUNA - Mahasiswa Akper Pemkab Muna mulai tidak aktif menjalankan akivitas perkuliahan. Hal tersebut dipicu status kampus yang tidak jelas.
Makanya, mereka berbondong-bondong akan "hijrah" ke kampus kesehatan lainnya. Namun, upaya mereka untuk integrasi dihalang-halangi oleh Direktur Akper Muna, La Ode Ondo. Sang direktur terkesan tak mau menandatangani surat integrasi para mahasiswa.
Sudah beberapa hari para mahasiswa mencarinya. Namun, selalu tak ditemui. Para orang tua mahasiswa pun geram. Mereka berencana akan mempolisikan La Ondo karena, dinilai telah menghalang-halangi nasib anak-anaknya yang ingin menimba ilmu. "Kalau begini modelnya, kami akan melapor di Polisi. Ini sudah keterlaluan, anak-anak kami sudah dikorbankan," kata La Brahima, salah seorang orang tua mahasiswa.
Persoalan anak-anak mereka mau pindah itu menjadi hak. Mereka sudah tidak mau lagi menyekolahkan anaknya di kampus berplat merah itu. Pasalnya, saat ini, anak-anak mereka sudah diterlantarkan. Tiap hari, anak-anak mereka ke kampus, namun, tidak ada proses belajar mengajar yang dikarenakan dosen tidak ada.
"Kampus Akper saat ini, lebih bagus TK. Di kampus yang ada hanya kursi," cibirnya.
Mereka sudah bertemu dengan Direktur Akper, La Ondo bersama Plt Kadinkes, Hasdiman Maani pada Kamis (18/10). Pada pertemuan itu para mahasiswa semester III dan V meminta agar La Ondo menadatangani surat integrasi. Namun, La Ondo menolak dengan dalih para mahasiswa harus melunasi sisa uang pangkal. Nah, bicara uang pangkal, menurut Brahima, mereka yang dirugikan. Kenapa? mereka sudah membayar lebih dari setengah. Namun, kebutuhan para mahasiswa yang didapat dari kampus tidak sebanding dengan uang yang disetor itu.
"Kalau dihitung, kita yang rugi. Anak saya sudah membayar sekitar Rp 5 juta, tapi kebutuhan yang didapat kira-kira nilainya hanya Rp 2 juta," ungkapnya.
Alasan lainnya hingga La Ondo enggan meneken surat integrasi itu, karena akan dilaporkan lebih dulu berapa jumlah mahasiswa yang akan pindah ke Kendari pada Komisi III. Persoalan itu, tambah Brahima tidak ada sangkut pautnya dengan mahasiswa.
"Itu hak kami sebagai orang tua mau pindahkan dimana. Sekarang kami hanya butuh surat integrasi itu, karena kampus PPNI Kendari, itu yang dibutuhkan (surat integrasi)," terangnya.
Sementara itu, Syukri, anggota Komisi III DPRD Muna menerangkan, tidak ada alasan pihak kampus menghalangi mahasiswa yang akan pindah. Karena, itu hak mereka. "Menjadi salah pihak kampus kalau menghalangi itu," singkatnya. (cr1)