Lembaga Adat Wabula Dibantu Sarana Ekonomi Produktif

PUBLIKSATU, BUTON - Lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) Buton No 13 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Wabula Dalam Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Laut Berbasis Hukum Adat mendapat apresiasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Hal ini menuai turunnya sejumlah bantuan ekonomi produktif berupa kapal katinting, jaring, mesin, hingga senter dan teropong. Termasuk stimulan berupa alat musik tradisional tak ketinggalan diberikan.
Bantuan dan stimulan tersebut diterima langsung Parabela Wabula, Ama La Mustakim, melalui salah seorang Kepala Seksi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP RI, Tely Dasaluti, di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pasarwajo, Jumat (18/10). Disaksikan Asisten I Setda Buton, La Ode Rahman Ana, sejumlah pejabat Dinas Perikanan Kabupaten Buton, serta sejumlah masyarakat Wabula.
Usai menyerahkan bantuan, Tely Dasaluti menjelaskan, sarana ekonomi produktif dari KKP sebenarnya untuk masyarakat hukum adat. Lembaga adat hanya menjembatani. Hampir tak ada bedanya dengan pemberian bantuan kepada kelompok masyarakat lain melalui koperasi berbadan hukum.
Jika dasar hukum koperasi adalah akta notaris, maka masyarakat hukum adat Wabula menggunakan Perbup Buton No 13 Tahun 2018. Sehingga ketika bantuan turun, harus diserahkan ke lembaga adat. Nanti kemudian baru dibagikan kepada masyarakat yang layak menerima.
Menurut Tely, Perbup No 13 Tahun 2018 tidak lahir begitu saja. Melainkan sudah mempunyai rujukan jelas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 27 Tahun 2007, juncto UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Serta didukung salah satu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Sejak diidentifikasi tahun 2017, Wabula memenuhi semua cakupan persyaratan karakteristik masyarakat hukum adat. Diantaranya seperti memiliki asal usul kepemilikan wilayah, masih memiliki lembaga dan struktur pemangku adat, hingga pada pemberlakuan hukum adatnya.
Tely mengaku, dalam mengidentifikasi adat Wabula, pihaknya melibatkan ahli antropologi dan budaya. Hasil analisisnya melahirkan pengakuan pemerintah atas masih utuhnya adat dan budaya yang dipertahankan sejak ratusan tahun tersebut.
"Pada saat identifikasi, kami membawa ahli yang mengerti masalah antropologi dan budaya. Kalau kami KKP kan tidak terlalu mengerti dengan adat dan budaya. Makanya kami membawa orang yang punya ilmu itu. Beliau kemudian melakukan analisis bersama kami," ungkapnya.
"Dari hasil analisis ini kemudian kita menilai harus ada dong pengakuan dari pemerintah yang melahirkan semacam hukum positif. Memang mereka (masyarakat adat Wabula) sudah punya aturan dasar, tapi selama ini hanya berlaku di internalnya mereka. Nah untuk memperkuat itu, keluarlah peraturan bupatinya," sambung Tely.
Kemudian sebagai bentuk apresiasi atas lahirnya Perbup tersebut, lanjut dia, KKP tidak berpikir panjang untuk menurunkan bantuan kepada masyarakat adat Wabula melalui lembaga adatnya.
"Untuk mengapresiasi (Perbup) tadi, KKP memberikan bantuan-bantuan," katanya.
Tely menambahkan, bantuan ekonomi produktif ini sebenarnya bukan hanya untuk masyarakat adat Wabula. Ada juga buat masyarakat perikanan lain di wilayah Kabupaten Buton. Tapi khusus masyarakat di Desa Wabula, Wabula 1, dan Wasuemba yang dinaungi adat, maka penyalurannya melalui lembaga adat. Di luar ketiga desa ini harus melalui koperasi berbadan hukum.
Setelah bantuan diterima masyarakat, Tely berharap sedapat mungkin dirawat dan dijaga. Jika rusak, diperbaiki. Dan yang paling penting tidak boleh dijual. (man)