Berita Terkini
Butur

Bawaslu Butur Minta Pemasangan APK Harus Sesuai Zona

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 23 Oktober 2018 14:17 WIB · 2 menit baca
Bawaslu Butur Minta Pemasangan APK Harus Sesuai Zona
Bawaslu Butur minta pemasangan APK harus sesuai zona

PUBLIKSATU, BUTON UTARA - Jelang pelaksanaan Pesta Demokrasi Pemilihan Umum Presiden, Wakil Presiden, Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Buton Utara (Butur) menggelar Rapat Koordinasi bersama istansi guna membahas masalah kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Selasa (22/10) di Kantor Bawaslu Butur.

Rapat koordinasi terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan oleh Bawaslu Butur untuk menyamakan persepsi, kebersamaan bersama dengan istansi terkait. Sebelum dilakukan tindakan pecopotan.

Ketua Bawaslu Butur Hazamuddin, ketika dihubungi mengatakan adapun agenda dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama KPUD Butur, Kepolisian, TNI, Sat Pol PP dan Parpol untuk menyamakan persepsi, dalam kaitan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai yang diatur dalam PKPU.

"Ini penting dilakukan, agar nantinya tidak ada permasalahan di kemudian hari," tegas Hazamuddin, melalui pesan WhatsAppnya kepada media ini, Senin (22/10).

Eci sapaan akrabnya menerangkan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) harus sesuai dengan zona dan aturan yang telah ditetapkan oleh aturan yang ada, agar kedepan pemasangan APK tidak menimbulkan permasalahan di dalam pelaksanaannya sehingga tidak menganggu proses pelaksanaan pesta demokrasi.

"Hasil rakor, baik Bawaslu, KPU, Pol. PP serta Partai Politik Peserta pemilu di Butur sepakat untuk dilakukan pnertiban terhadap APK yang dipasang tidak sesuai zona. Penindakan akan dilakukan bersama tiga hari setelah rakor ini dilaksanakan," terang dia.

Dari hasil pantauan pihak Bawaslu Butur, masih ada APK paslon di pasang tidak sesuai zona yang dimaksud, olehnya itu pihak Bawaslu, KPU, Pol PP dan Parpol peserta pemilu akan melakukan penertiban.

"APK yang di pasang peserta pemilu ada yang sesuai dan ada yang tidak sesuai. Yang tidak sesuai itu kami akan tertibkan secara bersama oleh istansi terkait," tegas mantan Komisioner Panwas Butur itu.

Diterangkannya, APK terlarang ada di beberapa lokasi. Di antaranya, rumah ibadah, rumah sakit, pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, lembaga pendidikan dan sekolah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasaran Publik, taman dan pepohonan. Semua ini harus diketahui partai politik.

“Pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud, harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, keindahan dan kelestarian tanaman atau kawasan setempat,” lanjutnya.

Eci mengimbau kepada masing-masing caleg dan partai politik untuk sama-sama mengikuti aturan yang telah diatur dalam PKPU, khususnya dalam kaitan pemasangan APK. Jika, memang ada kesalahan pemasangan APK, para caleg dan parpol bisa mencopot sendiri. Namun, jika nantinya masih didapatkan para peserta Pemilu melanggar aturan pemasangan APK, maka Bawaslu Butur bersama instansi terkait akan melakukan tindakan pencopotan. (m7)