Berita Terkini
Butur

Bupati Butur Harap THM tak Kantongi Izin Berhenti Operasi

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 24 Oktober 2018 14:43 WIB · 2 menit baca
Bupati Butur Harap THM tak Kantongi Izin Berhenti Operasi
Bupati Butur, Abu Hasan

PUBLIKSATU, BUTON UTARA - Aparat Polsek Kulisusu Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara (Butur) belum lama ini telah melakukan razia disejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) atau kafe tak berizin diwilayah hukumnya.

Bupati Butur Abu Hasan mengaku bahwa kegiatan itu bukan rencananya. Namun itu ialah hasil operasi yustisi yang dilakukan oleh Polsek Kulisusu gabungan dengan Polisi Pamong Praja (Pol Pp).

“Penutupan kafe itu bukan rencana saya. Itu hasil operasi yustisi yang dilakukan oleh Polsek Kulisusu gabungan dengan Satpol PP Butur,” kata Abu Hasan, saat diwawancarai sejumlah media usai menghadiri sidang paripurna penetapan Rancangan APBD Perubahan 2018 di kantor DPRD Butur, Senin 22 Oktober 2018.

Padahal, beberapa waktu lalu, orang nomor satu di Butur itu pernah mengeluarkan warning akan menutup tempat hiburan malam (THM) jenis kafe yang tak mengantongi Izin Namun kini, mantan Kabiro Humas Pemprov Sultra itu mulai menyebut rencana penutupan itu bukanlah rencananya.

Meski demikian, Ketua Koni Butur itu berharap melalui operasi yang dilakukan aparat polsek Kulisusu dan Satpol PP para pemilik kafe mau menutup sendiri usaha mereka. Apalagi tidak mempunyai landasan hukum.

“Dengan operasi (Yustisi), setelah diberikan pemahaman kepada pemilik kafe. Kafe itu segera ditutup," jelas dia.

Ketua DPC PDIP Butur itu mengaku baru menerima laporan secara lisan terkait operasi yustisi itu. Untuk itu, dia berharap ada laporan tertulis yang akan disampaikan.

“Sebetulnya saya menunggu laporan dari kepolisian apakah itu harus ada surat (perintah penutupan) dari pemerintah daerah atau dari Polsek. Itu yang akan kita tindak lanjuti,” tambahnya.

Meski belum ada laporan tertulis. Bupati tetap bersikeras agar kafe yang beroperasi di Butur harus ditutup. Apalagi kafe yang ada saat ini tidak mengantongi izin. (m7)