Berita Terkini
Sultra

DPRD dan Pemprov Sultra Gagas Pergub Penertiban Pengelolaan Tambang

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 24 Oktober 2018 15:03 WIB · 3 menit baca
DPRD dan Pemprov Sultra Gagas Pergub Penertiban Pengelolaan Tambang
DPRD bersama Pemprov Sultra serta sejumlah OPD dari beberapa kabupaten/kota di Sultra rapat terkait pengelolaan tambang

PUBLIKSATU, KENDARI - DPRD bersama Pemprov Sultra melakukan rapat kerja pada Selasa (23/10), untuk menggagas lahirnya peraturan gubernur (Pergub) soal penertiban pengelolaan tambang. Sehingga tidak ada lagi permainan dan bisa menjadi salah satu penambah pendapatan asli daerah (PAD).

Selain unsur pimpinan bersama anggota DPRD Sultra dan Pemprov Sultra dalam hal ini Karo Hukum, rapat tersebut diharidi perwakilan kejaksaan tinggi (Kejati) Sultra, perwakilan Polda Sultra, perwakilan Dispemda Konawe Utara (Konut), Dispemda Konawe Selatan (Konsel), Dispemda Kota Kendari dan beberapa SKPD dari kabupaten/kota di Sultra.

Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh mengatakan, gagasan mengundang semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang berhubungan dengan wilayah tambang adalah untuk mendiskusikan dan membahas bagaimana penetertiban dan pengelolaan tambang di daerah sesuai dengan Pergub.

"Hari ini kita adakan pembahasan mengenai aktivitas tambang yang ada di wilayah Sultra, dan bagaimana penertibannya. Sehingga dengan adanya Pergub sebagai dasar aturan pengelolaan tambang, bisa lebih tertata serta sebagai faktor penambah PAD yang ada di Sultra," jelasnya.

Menurut Saleh, dengan adanya Pergub itu, nantinya tidak ada lagi aktivitas tambang yang terindikasi ilegal atau main kucing-kucingan. Karena dengan adanya Pergub sudah pasti aturannya jelas dan akan berdampak kepada kemajuan daerah. Dimana dari pajak pengelola atau para pemilik tambang bisa menambah PAD baru.

"Karena selama ini yang terjadi dengan adanya aktivitas tambang khususnya pengelolaan tambang dan bahan galian C, terindikasi selalu main kucing-kucingan, serta saling lempar tanggung jawab. Sehingga jalan di daerah dan provinsi yang dilalui kendaraan muatan tambang, selalu mengalami kerusakan dan tidak ada timbal balik yang dihasilkan untuk penambah kas daerah," terangnya.

Saleh menegaskan, dengan terbitnya Pergub, nantinya tidak ada lagi tumpang tindih atau saling lempar tanggung jawab. Atau bahkan main kucing-kucingan dengan pihak Pemprov.

Di tempat berbeda, Kepala Dispenda Konut, H Jafar Meronda mengatakan, rapat yang digelar di DPRD tersebut bisa memberikan solusi terhadap penggunaan lahan tambang, agar bisa memberikan biaya wajib pajak, yang bertujuan untuk pemasukan daerah.

"Karena kenyataannya, sampai saat ini, wajib pajak pengolah usaha tambang, yang Rp 1,5 miliar belum terbayarkan. Namun kami sudah menerbitkan surat teguran di perusahaan tambang tersebut. Tapi yang terjadi di lapangan, adanya saling lempar tanggung jawab antara pihak Owner dan pihak pengguna bahan tambang," imbuhnya.

Sedangkan Pergub yang dibuat, sambung Jafar, akan ditujukan kepada suplayer yang akan membayar pajak. Sehingga nantinya di lapangan tidak ada lagi kantor bayangan atau bahkan perusahaan dadakan yang hanya mengolah, namun enggan membayarkan pajak daerah.

"Dalam pertemuan ini, kita harapkan kalau sudah ada Pergub, kedepannya persoalan pajak sebagai salah satu penambah PAD dibayarkan oleh salah satu perusahaan pemegang SIUP. Karena ini merupakan domain pemerintah provinsi untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di wilayah Konawe Utara untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan hasil tambang," pungkasnya. (m4)