Kesbangpol Kolaka Sosialisasi UU Pemilu

PUBLIKSATU, KOLAKA - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kolaka melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Kegiatan yang rencananya akan diadakan pada enam kecamatan tersebut dimulai pelaksanaannya, Selasa (23/10), di Kecamatan Wundulako.
Pada kegiatan pertama yang dibuka oleh Sekcam Wundulako itu, komisioner KPU dan Bawaslu Kolaka hadir sebagai pemateri utama.
Turut hadir pula pada kegiatan tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Kolaka, Abdul Haris Rahim dan beberapa pejabat eselon IV dan fungsional umum Kesbangpol lainnya.
Dalam kegiatan yang dihadiri puluhan peserta tersebut, Komisioner KPU Kolaka, Aidil Adha maupun perwakilan Bawaslu memaparkan berbagai hal terkait hak dan kewajiban pemilih dalam pesta demokrasi yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Setelah Kecamatan Wundulako, kegiatan serupa juga akan digelar di Kecamatan Baula dan empat kecamatan lainnya. (p12)