Berita Terkini
Muna

La Ode Koso Anggap Bupati Mubar Halangi PAW Aleg PAN

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 24 Oktober 2018 21:49 WIB · 2 menit baca
La Ode Koso Anggap Bupati Mubar Halangi PAW Aleg PAN
La Ode Koso

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Bupati Muna Barat (Mubar), LM Rajiun Tumada diduga menghalang-halangi proses Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga Anggota Legislatif (Aleg) PAN. Terbukti, orang nomor satu di daerah pemekaran Muna itu tidak mengusulkan tiga nama PAW yang diplenokan KPU ke gubernur.

Mantan Kasat Pol PP Sultra itu malah hanya mengirim empat nama dari PKS, PPP dan NasDem.

Ketua DPD PAN Mubar, La Ode Koso pun murka mengetahui tidak adanya nama PAW PAN di gubernur. Ia tidak tahu menahu, kenapa bisa hingga nama PAW anggotanya tidak dikirim. Padahal, dari DPRD nama PAW yang diplenokan KPU sudah disampaikan ke bupati untuk dikirim ke gubernur.

"Saya sudah tanya sekwan, tapi alasannya belum dikirim karena berkasnya tidak lengkap," katanya.

Koso yang juga anggota DPRD Mubar bingung sampai dikatakan berkasnya tidak lengkap. Kenapa? karena, nama-nama yang ditetapkan KPU itu sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Partai saja tidak mengganti apa yang telah ditetapkan KPU. Ia melihat diganjalnya pengusulan PAW Aleg PAN, karena ada indikasi suka tidak suka. "Jangan karena faktor suka tidak suka, tapi ini bicara aturan," sindirnya.

Saat ini, surat usulan PAW yang ada di bupati sudah kedaluwarsa. Makanya, kini sudah menjadi kewenangan gubernur untuk memprosesnya. Tanpa, usulan dari bupati, gubernur bisa langsung menerbitkan SK PAW.

"Sebenarnya tidak jadi soal. Surat usulan itu, bupati hanya perantara dari dewan. Hanya tidak etis, surat dari dewan itu dikirim ke gubernur melalui kantor Pos," ungkapnya.

Mantan anggota DPRD Muna itu mendesak agar Gubernur Sultra, Ali Mazi menindaklanjuti PAW Aleg PAN. Karena, kalau dibiarkan berlarut-larut, partai merasa dirugikan. Ada dua hal yang dapat dilakukan gubernur. Pertama gubernur bersurat ke bupati menanyakan perihal hilangnya usulan PAW aleg PAN. Kedua, gubernur melalui kewenangannya dapat langsung memproses penerbitan SK PAW.

"Kita akan lihat satu dua hari ini. Kalau juga belum diproses, kita akan lakukan langkah-langkah," tukasnya. (cr1)