Bombana

Pembangunan Kantor Bank Sultra di Bombana Tabrak Aturan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 26 Oktober 2018 02:37 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Pembangunan Kantor Bank Sultra di Bombana Tabrak Aturan
Lokasi pembangunan Bank Sultra di Bombana yang melanggar aturan

PUBLIKSATU, BOMBANA -Pembangunan Kantor Bank Sultra di Kabupaten Bombana ditengarai langgar aturan. Lokasi bangunan yang terletak di jalan poros Lameroro Kecamatan Rumbia itu, rupanya belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Informasi tanpa IMB itu, ikut dibenarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bombana, Pajawa Tarika. "Iya mereka membangun, tapi belum mengantongi IMB," ujarnya.

Bank Sultra dinilai bandel. Sebab sebelumnya, pihak PTSP Bombana sudah mewarning agar lekas mengurus IMB. Namun himbauan itu, seolah diacuhkan oleh Bank Sultra.

Bahkan kata Pajawa Tarika, pihaknya sudah memberikan contoh persyaratan guna cara pembuatan atau pengurusan IMB tersebut. Namun niat baik itu, seperti sia-sia saja. Sebab sampai saat ini, kata Pajawa Tarika, pihak Bank Sultra tidak kunjung melengkapi persyaratan IMB tersebut.

Fatalnya lagi, meski belum mengantongi IMB, tapi aktivitas pembangunan kantor Bank Sultra di Bombana jalan terus. Amatan media ini, pihak Bank Sultra sudah memagari sebagian lokasinya dengan seng. Dibalik seng itu, telah berdiri pondasi serta susunan batu merah yang diduga bagian dinding kantor.

Hadirnya aktivitas ini, bertentangan dengan aturan Perda IMB yang dibuat Pemkab Bombana. Bahwa sebelum membangun, diwajibkan mengantongi IMB.

Menanggapi hal ini Kepala Pemasaran Bank Sultra Cabang Bombana, Irwana sama sekali belum mengetahui jika proses pembangunan Bank Sultra cabang Bombana itu belum mengantongi IMB.

"Saya belum tahu jika belum mengantongi IMB. Saya pikir sudah ada. Nanti saya konfirmasi dulu sama pimpinan ya," pungkasnya. (Dar)

Bagikan