Berita Terkini
Sultra

Penunggak Pajak Tambang di Sultra Bisa Dikenai Pidana

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 25 Oktober 2018 13:04 WIB · 3 menit baca
Bagikan
Penunggak Pajak Tambang di Sultra Bisa Dikenai Pidana
Abdurrahman Saleh

PUBLIKSATU, KENDARI - Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh mengatakan, untuk menetibkan pengelolaan tambang, DPRD bersama Pemprov tengah menggodok peraturan gubernur (Pergub). Hal itu dimaksudkan agar pengelolaan tambang di Sultra bisa memberi kontribusi untuk daerah dan bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Jadi kita akan menggodok dan menertibkan Pergub sebagai salah satu landasan aturan untuk menertibkan para pengelola tambang yang main kucing-kucingan dalam pembayaran pajak. Dimana di dalam Pergub tersebut, salah satu itemnya yaitu, menegaskan bahwa para pemilik atau pengelola tambang, jika tidak membayar pajak akan dikenai sanksi seperti sanksi ulah penggelapan dana," jelas Abdurrahman Saleh ditemui usai rapat bersama Pemrov, Selasa (23/10).

Menurut dia, gagasan penggodokan Pergub tersebut lahir dari banyaknya keluhan masyarakat, terkait pengelolaan sumber daya alam yang dinilai belum maksimal sebagai sumber PAD. "Jadi kami dari pihak DPRD Provinsi mencoba menggagas peraturan ataupun menggodok Pergub serta mengundang pemerintah kota/kabupaten yang mempunyai potensi pertambangan yang ada di Sulawesi Tenggara," bebernya.

Karena untuk wilayah Sultra, lanjut Abdurrahman Saleh, banyak memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah khususnya di wilayah tambang. Itulah saat ini pihaknya mengagendakan rapat koordinasi di sektor pertambangan golongan C, khususnya batu-batuan.

"Tambang khususnya batu-batuan ini sangat menguras keringat dan pikiran teman-teman SKPD, khususnya ditataran DPRD Provinsi. Kami juga sangat merasakan dampak terhadap penggunaan jalan banyak yang mengalami kerusakan, dan tidak menutup kemungkinan banyak pengusaha tambang belum memenuhi kewajibannya terhadap negara, dalam hal ini membayar pajak sebagai salah satu pendapatan daerah," terangnya.

Abdurrahman Saleh juga mengungkapkan, dalam olahan bahan tambang, perusahaan tambang terbesar pasti membutuhkan tambang galian C, khususnya bebatuan. Nah, jika dihitung-hitung, dalam satu tahun bisa membutuhkan ribuan bahkan jutaan kubik.

"Ketika Pergub sudah di-ACC, kita sudah bisa mendapat pajak dan pemasukan daerah dan tidak ada lagi perusahaan atau pertambangan, tidak lagi menggunakan lalulintas dengan semrawut, bahkan bisa menggunakan transportasi melalui laut agar tidak merusak jalan yang sudah ada," tuturnya.

Oleh karena itu, nantinya DPRD Sultra juga akan meminta pihak kepolisian untuk menahan mobilisasi barang tambang, jika tidak memiliki surat izin dan keabsahan pengolahan tambang. Dan para pelaku tambang seperti ini bisa dikenai pidana. Sehingga nantinya untuk 2019, jika perusahaan tidak memiliki izin dan legal standing akan dikenakan pidana yang disamakan dengan tindak pidana korupsi

"Harapan kita, politikus di wilayah DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara mencoba meramu segala aturan sebagai fungsi pengawasan. Dengan adanya Pergub akan kita buat tembusan kepada pihak kementerian untuk didiskusikan serta dikonsultasikan sebagai dasar kekuatan Pergub. Sehingga dalam mengelola sumber daya alam berasaskan keadilan,

kearifan lokal, dan bisa mesejahterakan rakyat," pungkasnya. (m4)

Bagikan