Berita Terkini
Muna

Bupati Mubar Ragukan Keabsahaan Berkas Usulan PAW Aleg PAN

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 26 Oktober 2018 11:56 WIB · 3 menit baca
Bupati Mubar Ragukan Keabsahaan Berkas Usulan PAW Aleg PAN
Ali Abdin

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Bupati Muna Barat (Mubar), LM Rajiun Tumada, mulai angkat bicara atas sejumlah tudingan yang menyebut dirinya telah menghalang-halangi proses pergantian antar waktu (PAW) sejumlah anggota dewan (Aleg) Mubar, yang pindah partai.

Salah seorang yang menuduh orang nomor 1 di Mubar itu adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Mubar, La Ode Koso. Dalam pernyataannya La Ode Koso, menyebut bahwa LM Rajiun Tumada telah menghalang-halangi proses usulan PAW Aleg dari PAN.

Nampaknya hal ini tidak benar. Bupati Mubar, LM Rajiun Tumada, melalui Kabag Humas, Ali Abdin membantah dengan tegas atas tudingan Ketua DPD PAN Mubar La Ode Koso. Menurutnya, bupati tidak ada niat untuk tidak memproses usulan PAW Aleg dari PAN yang pindah di partai lain.

"La Ode Koso telah mengada-ada, dan telah menyebarkan berita bohong. Soal usulan PAW Aleg PAN yang pindah partai itu, perlu diperiksa dulu kelengkapan berkasnya. Apakah itu wajar diproses atau tidak. Bukan bicara indikasi suka atau tidak suka. Di sini kita bicara ketertiban administrasi," tegasnya.

Permintaan usulan PAW dari DPD PAN masih diragukan keabsahannya. Sebab, dalam surat itu tidak ada stempel basah partai. Hanya dibubuhi dengan tanda tangan biasa. Sebagai bupati patut mencurigai, jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan dan administrasi.

"Bupati serba hati-hati dalam memproses usulan PAW ini. Justru akan keliru, jika bupati memproses berkas yang tidak lengkap. Jangan sampai di kemudian hari bermasalah, dan ikut menyeret nama bupati," ujarnya.

Jika berkas yang diajukan itu tidak diragukan keabsahannya, pasti diproses secepatnya. Karena ini menyangkut penyelenggaraan pemerintahan di Mubar. Aleg itu bagian dari penyelenggara pemerintahan dalam satu wilayah. "Tidak mungkin tidak diproses kalau berkasnya sudah lengkap. Sebab ini menyangkut roda pemerintahan kita di Mubar," katanya.

Ada beberapa Aleg yang diusulkan untuk di PAW yakni Munarti (PAN), Abdul Samad (PAN), Amiluddin Ntarawe (PAN), La Rifu Rinamu (PKS), Sitti Aisya (PPP), Salim Satri (PPP) dan Yusran (NasDem).

Para Aleg tersebut, pindah partai. Sebut saja Munarti, Abdul Samad, dan Amiluddin Ntarawe, hijrah di NasDem. Termasuk La Rifu Rinamu dan Sitti Aisyah. Yusran dari NasDem pindah di PPP.

"Kalau lengkap berkas usulannya langsung diproses. Seperti Yusran yang digantikan dengan Abas Karip, La Rifu Rinamu yang diganti dengan Nurdia Saangu, dan Sitti Aisyah yang digantikan dengan Al Jamail," sebutnya.

Salim Satri, belum bisa diproses karena saat ini yang bersangkutan masih melakukan gugatan di mahkama Parti Persatuan Pembangunan (PPP). Jadi belum bisa diproses. "Tidak mungkin bupati memproses PAW yang masih bermasalah dengan dengan partainya," tandasnya.

Makanya lanjut dia, isu bupati Mubar telah menghilangkan dokumen serta menghalangi proses PAW dari PAN itu tidak benar dan menyesatkan publik. Perlu diketahui, bupati itu merupakan pembina partai politik (Parpol) di Mubar.

"Dokumen PAN yang tidak lengkap dengan stempel basahnya itu ada buktinya. Dan saat ini masih ada. Tidak mungkin bupati disodorkan berkas yang patut dicurigai keabsahannya. Yang bisa masuk dimejanya bupati, dokumen lengkap dan tidak diragukan secara hukum," tandasnya. (p5)